This is default featured slide 1 title

Click on the links and willful description.

This is default featured slide 2 title

Click on the links and willful description.

This is default featured slide 3 title

Click on the links and willful description.

This is default featured slide 4 title

Click on the links and willful description.

rincian dari kode-kode formulir perkara

Click on the links and willful description.

9.30.2016

Cara Menganalisa Penyebab Terjadinya BlueScreen



Cara Menganalisa Penyebab Terjadinya BlueScreen
Cara Menganalisa Penyebab Terjadinya BlueScreen



Sebenarnya untuk mencari penyebab terjadinya BlueScreen dapat kita analisa dari informasi yang terlihat pada tampilan BlueScreen itu sendiri. Tetapi sayang informasi yang ditampilkan sering bersifat teknis  dan berupa error code yang bagi orang awam seperti saya sulit untuk dimengerti.

Setelah saya bertanya-tanya sama Mbah Google akhirnya saya menemukan 2 buah tools yang saya rasa berguna untuk menganalisa penyebab terjadinya BlueScreen, yaitu dengan apilikasi BlueScreenView dan Whoscrashed.


1. Menganalisa Penyebab BlueScreen dengan BlueScreenView

BlueScreenView mempunyai beberapa keunggulan, selain gratis, portable, ukuran file yang kecil dan saya rasa cukup mudah untuk digunakan. Cara kerja file ini adalah dengan mengambil informasi dari file minidump yang dibuat secara otomatis olehsystem saat terjadinya system crash atau BlueScreen. File Minidump ini secara default akan disimpan pada folder C:\Windows\Minidump. Informasi  penyebab BlueScreen dari file minidump tersebut akan ditampilkan dalam bentuk tabel, seperti misalnya waktu  dan penyebab terjadinya system crash.

Berikut adalah cara untuk menganalisa penyebab terjadinya BlueScreen dengan bantuan BlueScreenView.
  • Jalankan Program BlueScreenView. BlueScreenView akan secara otomatis menscan file-file minidump pada folder C:\Windows\Minidump. Setelah selesai akan menampilkan jendela seperti pada gambar dibawah : 


  • Klik pada salah satu Dump File tersebut untuk menampilkan informasi detail dalam jendela popup.

BlueScreenView dapat berjalan di Windows XP, Windows Server 2003,Windows Server 2008, Windows Vista dan Windows 7.

2. Menganalisa Penyebab BlueScreen dengan WhoCrashed Home Edition

Sama seperti halnya BlueScreenView, WhoCrashed Home Edition bersifat free dan cukup mudah dalam pengoperasiannya. Untuk menganalisa penyebab BlueScreen, klik tombol Analyse. Hasil analisanya akan muncul pada bagian bawah, lengkap dengan tanggal dan waktu kejadian, penyebab system crash, dan keterangan lainnya..



Untuk menjalankan program ini kita harus meng-installnya terlebih dulu pada komputer setelah sebelumnya kita juga harus menginstall  aplikasi Debugging Tools for Windows.

Lantas, apa yang harus dilakukan jika penyebab BlueScreen sudah ditemukan?  

Ya tergantung masalahnya... Kalau dilihat dari contoh diatas, maka peyebab BlueScreen adalah driver nv4_mini.sys (VGA Card) dan vsapint.sys (Antivirus) yang tidak cocok / tidak sempurna. Maka untuk troubleshootingnya ya seputar VGA Card dan Antivirus, misalnya dengan me-remove atau mengupdate driver yang dibutuhkan...


Mempercepat kerja RAM

1.    Langkah  pertama : klik    START – RUN – REGEDIT


 



2.       Arahkan kursor ke  HKEY_LOCAL_MACHINE \ SYSTEM \ CurrentControlSet \ Control \ SesiionManager  \  MemoryManagement.






3.    Pada  Panel  sebelah Kanan cari  “Disable Pagaging Executive”  lalu double klik. Dan akan keluar kotak  isian.  Rubah  angka  tersebut menjadi  nilai 1, klik OK



  

4.       Lanjutkan  dengan  mengKlik dua  kali  pada  “LargeSystem-Cache”. Kemudian  isikan  value angka  dari  0  menjad i 1. sama seperti tahap di atas. OK

  




5.       Tutup  jendela  regestry editor, Dan  kemudian  restart  komputer  anda. Proses ini akan sangat terasa perubahannya  pada  komputer  dengan  memori ( RAM) dengan kapasitas yang  kecil, karena  jika  memori (RAM) sudah  terinstall dengan  kapasitas yang besar , jelas akan tidak begitu terasa.

Jenis - jenis limbah

Limbah
adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Di mana masyarakat bermukim, di sanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada sampah, ada air kakus (black water), dan ada air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya (grey water).

Pertama : Limbah Organik

Limbah organik memiliki defenisi berbeda yang penggunaannya dapat disesuaikan dengan tujuan penggolongannya. Berdasarkan pengertian secara kimiawi limbah organik merupakan segala limbah yang mengandung unsure karbon (C), sehingga meliputi limbah dari mahluk hidup (misalnya kotoran hewan dan manusia, sisa makanan, dan sisa-sisa tumbuhan mati), kertas, plastic, dan karet. 

Namun, secara teknis sebagian besar orang mendefinisikan limbah organic sebagai limbah yang hanya berasal dari mahluk hidup (alami) dan sifatnya mudah busuk. Artinya, bahan-bahan organic alami namun sulit membusuk/terurai, seperti kertas, dan bahan organic sintetik (buatan) yang juga sulit membusuk/terurai, seperti plastik dan karet, tidak termasuk dalam limbah organic. Hal ini berlaku terutama ketika orang memisahkan limbah padat (sampah) di tempat pembuangan sampah untuk keperluan pengolahan limbah.

Limbah organic yang berasal dari mahluk hidup mudah membusuk karena pada mahluk hidup terdapat unsure karbon (C) dalam bentuk gula (karbohidrat) yang rantai kimianya relative sederhana sehingga dapat dijadikan sumber nutrisi bagi mikroorganisme, seperti bakteri dan jamur. Hasil pembusukan limbah organic oleh mikroorganisme sebagian besar adalah berupa gas metan (CH4) yang juga dapat menimbulkan permasalahan lingkungan.













Kedua : Limbah Anorganik

Berdasarkan pengertian secara kimiawi, limbah organik meliputi limbah-limbah yang tidak mengandung unsur karbon, seperti logam (misalnya besi dari mobil bekas atau perkakas, dan aluminium dari kaleng bekas atau peralatan rumah tangga), kaca, dan pupuk anorganik (misalnya yang mengandung unsur nitrogen dan fosfor). Limbah-limbah ini tidak memiliki unsur karbon sehingga tidak dapat diurai oleh mikroorganisme. 

Seperti halnya limbah organik, pengertian limbah organik yang sering diterapkan di lapangan umumnya limbah anorganik dalam bentuk padat (sampah). Agak sedikit berbeda dengan pengertian di atas secara teknis, limbah anorganik didefinisikan sebagai segala limbah yang tidak dapat atau sulit terurai/busuk secara alami oleh mikroorganisme pengurai. Dalam hal ini, bahan organik seperti plastic, kertas, dan karet juga dikelompokkan sebagai limbah anorganik. Bahan-bahan tersebut sulit diurai oleh mikroorganisme sebab unsure karbonnya membentuk rantai kimia yang kompleks dan panjang (polimer).










Pengelompokan Berdasarkan Wujud

Pertama : Limbah Cair
Limbah cair adalah segala jenis limbah yang berwujud cairan, berupa air beserta bahan-bahan buangan lain yang tercampur (tersuspensi) maupun terlarut dalam air
Limbah cair diklasifikasikan menjadi empat kelompok yaitu
a) Limbah cair domestic (domestic wastewater) yaitu limbah cair hasil buangan dari rumahtangga, bangunan perdagangan, perkantoran, dan sarana sejenis. Misalnya air deterjen sisa cucian, air sabun, tinja
b) Limbah cair industry (industrial wastewater), yaitu limbah cair hasil buangan industry. Misalnya air sisa cucian daging, buah, sayur dari industry pengolahan makanan dan sisa dari pewarnaan kain/ bahan dari industry tekstil
c) Rembesan dan luapan (infiltration and inflow), yaitu limbah cair yang berasal dari berbagai sumber yang memasuki saluran pembuangan limbah cair melalui rembesan ke dalam tanah atau melalui luapan dari permukaan.
d) Air Hujan (strom water), yaitu limbah cair yang berasal dari aliran air hujan di atas permukaan tanah.



Kedua : Limbah Padat
Merupakan limbah yang terbanyak dilingkungan. Biasanya limbah padat disebut sebagai sampah. Klasifikasi limbah padat (sampah) menurut istilah teknis ada 6 kelompok, yaitu :

1.     Sampah organik mudah busuk (garbage), yaitu limbah padat semi basah, berupa bahan-bahan organik yang mudah busuk

2.     Sampah anorganik dan organik tak membusuk (rubbish), yaitu limbah padat anorganik atau organik cukup kering yang sulit terurai oleh mikroorganisme, sehingga sulit membusuk, misalnya kertas, plastic, kaca dan logam.

3.     Sampah abu (ashes), yaitu limbah padat yang berupa abu, biasanya hasil pembakaran.

4.     Sampah bangkai binatang (dead animal), yaitu semua limbah yang berupa bangkai binatang.

5.     Sampah sapuan (street sweeping), yaitu limbah padat hasil sapuan jalanan yang berisi berbagai sampah yang tersebar di jalanan

6.     Sampah industry (industrial waste), semua limbah padat buangan industry


Ketiga : Limbah Gas
Jenis limbah gas yang berada di udara terdiri dari bermacam-macam senyawa kimia. Misalnya, karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), Nitrogen oksida (NOx), Sulfur dioksida (SOx), asam klorida (HCl), Amonia (NH3), Metan (CH4), Klorin (Cl2). Limbah gas yang dibuang ke udara biasanya mengandung partikel-partikel bahan padatan, disebut materi partikulat.


Pengelompokan Berdasarkan Sumber

Limbah domestic, adalah limbah yang berasal dari kegiatan 
pemukiman penduduk

1.     Limbah industry, merupakan buangan hasil proses industri

2.     Limbah pertanian, berasal dari daerah pertanian atau perkebunan

3.     Limbah pertambangan, berasal dari kegiatan pertambangan








Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Adalah zat atau bahan yang mengandung satu atau lebih senyawa :

1.     Mudah meledak (explosive)
2.       Pengoksidasi (oxidizing)
3.       Amat sangat mudah terbakar (extremely flammable)
4.       Sangat mudah terbakar (highly flammable)
5.       Mudah terbakar (flammable)
6.       Amat sangat beracun (extremely toxic)
7.       Sangat beracun (highly toxic)
8.       Beracun (moderately toxic)
9.       Berbahaya (harmful)
10.    Korosif (corrosive)
11.    Bersifat mengiritasi (irritant)
12.    Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment)
13.    Karsinogenik, dapat menyebabkan kanker
14.    Teratogenik, dapat menyebabkan kecacatan janin
15.    Mutagenic, dapat menyebabkan mutasi (mutagenic)


 JENIS-JENIS LIMBAH

 1) Limbah Berdasarkan Jenis Senyawa

a) Limbah Organik
· Merupakan kelompok limbah yang terdiri dari bahan-bahan penyusun tumbuhan & hewan. Lmbah jenis ini dihasilkan oleh kegiatan manusia yang berupa pertanian, perikanan, peternakan, rumah tangga dan industri. Limbah organik secara alami mudah diuraikan oleh mikroorganisme.

 b) Limbah Anorganik
· Merupakan kelompok limbah yang tidak mudah hancur atau diuraikan oleh aktivitas mikroorganisme. Sebagian dari limbah anorganik sama sekali tidak dapat diuraikan tetapi sebagian lagi dapat diuraikan, tetapi membutuhkan waktu yang sangat lama.

 c) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
· Limbah B3 adalah semua bahan/senyawa baik padat, cair, ataupun gas yang mempunyai potensi merusak terhadap kesehatan manusia serta lingkungan akibat sifat-sifat yang dimiliki senyawa tersebut.
· Limbah B3 diidentifikasikan sebagai bahan kimia dengan satu atau lebih karakteristik:

·         Mudah meledak
·         Mudah terbakar
·         Bersifat reaktif
·         Beracun
·         Penyebab infeksi
·         Bersifat korosif






Pengelompokan Berdasarkan Wujud
·         Limbah Cair
·         











Limbah Padat
·         









Limbah Gas



9.29.2016

Undang-Undang Tentang ORMAS



Organisasi Massa (ormas) adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat atas dasar kesamaan kepentingan, kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah NKRI. Ormas di daftar/terdaftar di pemerintahan (Direktorat Kesatuan dan Politik Bangsa (Kesbang), Departemen Dalam Negeri). Dalam perjalanan sejarah Republik Indonesia tidak pernah tertinggal dari peran organisasi massa (ormas). Ormas merupakan menifestasi dari UUD 1945 dalam hal kebebasan berserikat, yang diatur dalam pasal 28.
Saat ini tuntutan untuk menata organisasi masa melalui revisi UU Ormas terus menguat. Karena beberapa tahun terakhir ini beberapa Ormas terlibat dalam beberapa aksi yang mengganggu ketertiban umum di tanah air. Anggota Kaukus Parlemen Pancasila I Wayan Sudirta berpendapat bentuk aksi yang  dilakukan beberapa ormas telah mengganggu ketertiban umum dan jelas bertentangan prinsip negara hukum. Sebagai solusi I Wayan Sudirta mengusulkan agar UU Ormas, UU No 8 Tahun 1985, direvisi. Menurut Sudirta, salah satu poin revisi tersebut adalah memberi kewenangan kepada pengadilan untuk membubarkan ormas sebagai bentuk sanksi. Ketentuan ini diharapkan dapat berfungsi sebagai shock therapy bagi ormas yang kerap memicu kerusuhan. RUU perubahan atas UU Ormas sebenarnya telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional DPR. Namun sayangnya, RUU ini bukan bagian dari RUU yang mendapat prioritas tahun 2010.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengemukakan, aturan tentang ormas yang ada dalam UU No 8/1985 memang sudah tidak sesuai kalau diterapkan di Indonesia saat ini karena demokrasi di Indonesia sudah berkembang pesat pascareformasi. UU Ormas yang ada sekarang, kata dia, sudah tidak mampu menampung aspirasi dan dinamika yang berkembang di masyarakat. Mendagri telah menyiapkan rancangan revisi UU No 8/1985 meski usulan revisi ini tidak ditampung dalam Prolegnas 2010. Karena itu, Gamawan akan terus mengupayakan agar revisi UU ormas ini bisa ditampung pada masa sidang tahun 2011.
Anggota DPR dari PDIP Eva Kusuma Sundari menentang usulan I Wayan Sudirta. Menurutnya, suatu undang-undang jangan serta merta diubah hanya karena terjadinya satu kasus. Eva berpendapat yang seharusnya difokuskan adalah bagaimana menindak tegas pelaku tindakan yang mengganggu kemananan dan ketertiban umum. Siapa yang melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum itu sudah masuk delik pidana, ini yang harus dikejar. Lagipula, lanjut Eva, ormas tidak bisa dibubarkan begitu saja. Ia yakin niat membubarkan akan menuai resistensi. Untuk itu, Eva meminta Kepolisian sebagai aparat penegak hukum mengusut tuntas setiap tindakan anarkis.
Eva menjelaskan, UU Ormas mulai dari Pasal 13-16 sebenarnya telah mengatur beberapa dasar pembubaran atau sekedar pembekuan. Salah satunya adalah melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Atas dasar ini, ormas bersangkutan bisa dibekukan oleh pemerintah. Sanksi ini bisa meningkat menjadi pembubaran jika pelanggaran yang sama berulang.

Pemerintah juga berwenang membubarkan ormas yang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme serta ideologi, paham, atau ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.Brg-Ike(27/8)fks

Rincian dari kode-kode Formulir Perkara



P-1
Penerimaan Laporan (Tetap)
P-2
Surat Perintah Penyelidikan
P-3
Rencana Penyelidikan
P-4
Permintaan Keterangan
P-5
Laporan Hasil Penyelidikan
P-6
Laporan Terjadinya Tindak Pidana
P-7
Matrik Perkara Tindak Pidana
P-8
Surat Perintah Penyidikan
P-8A
Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
P-9
Surat Panggilan Saksi / Tersangka
P-10
Bantuan Keterangan Ahli
P-11
Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli
P-12
Laporan Pengembangan Penyidikan
P-13
Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan
P-14
Surat Perintah Penghentian Penyidikan
P-15
Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara
P-16
Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana
P-16A
Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
P-17
Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan
P-18
Hasil Penyelidikan Belum Lengkap
P-19
Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi
P-20
Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
P-21
Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap
P-21A
Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
P-22
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-23
Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-24
Berita Acara Pendapat
P-25
Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara
P-26
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
P-27
Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan
P-28
Riwayat Perkara
P-29
Surat Dakwaan
P-30
Catatan Penuntut Umum
P-31
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
P-32
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili
P-33
Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS
P-34
Tanda Terima Barang Bukti
P-35
Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan
P-36
Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan
P-37
Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana
P-38
Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa
P-39
Laporan Hasil Persidangan
P-40
Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
P-41
Rencana Tuntutan Pidana
P-42
Surat Tuntutan
P-43
Laporan Tuntuan Pidana
P-44
Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan
P-45
Laporan Putusan Pengadilan
P-46
Memori Banding
P-47
Memori Kasasi
P-48
Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
P-49
Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
P-50
Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
P-51
Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
P-52
Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat
P-53
Kartu Perkara Tindak Pidana