9.29.2016

Undang-Undang Tentang ORMAS



Organisasi Massa (ormas) adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat atas dasar kesamaan kepentingan, kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah NKRI. Ormas di daftar/terdaftar di pemerintahan (Direktorat Kesatuan dan Politik Bangsa (Kesbang), Departemen Dalam Negeri). Dalam perjalanan sejarah Republik Indonesia tidak pernah tertinggal dari peran organisasi massa (ormas). Ormas merupakan menifestasi dari UUD 1945 dalam hal kebebasan berserikat, yang diatur dalam pasal 28.
Saat ini tuntutan untuk menata organisasi masa melalui revisi UU Ormas terus menguat. Karena beberapa tahun terakhir ini beberapa Ormas terlibat dalam beberapa aksi yang mengganggu ketertiban umum di tanah air. Anggota Kaukus Parlemen Pancasila I Wayan Sudirta berpendapat bentuk aksi yang  dilakukan beberapa ormas telah mengganggu ketertiban umum dan jelas bertentangan prinsip negara hukum. Sebagai solusi I Wayan Sudirta mengusulkan agar UU Ormas, UU No 8 Tahun 1985, direvisi. Menurut Sudirta, salah satu poin revisi tersebut adalah memberi kewenangan kepada pengadilan untuk membubarkan ormas sebagai bentuk sanksi. Ketentuan ini diharapkan dapat berfungsi sebagai shock therapy bagi ormas yang kerap memicu kerusuhan. RUU perubahan atas UU Ormas sebenarnya telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional DPR. Namun sayangnya, RUU ini bukan bagian dari RUU yang mendapat prioritas tahun 2010.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengemukakan, aturan tentang ormas yang ada dalam UU No 8/1985 memang sudah tidak sesuai kalau diterapkan di Indonesia saat ini karena demokrasi di Indonesia sudah berkembang pesat pascareformasi. UU Ormas yang ada sekarang, kata dia, sudah tidak mampu menampung aspirasi dan dinamika yang berkembang di masyarakat. Mendagri telah menyiapkan rancangan revisi UU No 8/1985 meski usulan revisi ini tidak ditampung dalam Prolegnas 2010. Karena itu, Gamawan akan terus mengupayakan agar revisi UU ormas ini bisa ditampung pada masa sidang tahun 2011.
Anggota DPR dari PDIP Eva Kusuma Sundari menentang usulan I Wayan Sudirta. Menurutnya, suatu undang-undang jangan serta merta diubah hanya karena terjadinya satu kasus. Eva berpendapat yang seharusnya difokuskan adalah bagaimana menindak tegas pelaku tindakan yang mengganggu kemananan dan ketertiban umum. Siapa yang melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum itu sudah masuk delik pidana, ini yang harus dikejar. Lagipula, lanjut Eva, ormas tidak bisa dibubarkan begitu saja. Ia yakin niat membubarkan akan menuai resistensi. Untuk itu, Eva meminta Kepolisian sebagai aparat penegak hukum mengusut tuntas setiap tindakan anarkis.
Eva menjelaskan, UU Ormas mulai dari Pasal 13-16 sebenarnya telah mengatur beberapa dasar pembubaran atau sekedar pembekuan. Salah satunya adalah melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Atas dasar ini, ormas bersangkutan bisa dibekukan oleh pemerintah. Sanksi ini bisa meningkat menjadi pembubaran jika pelanggaran yang sama berulang.

Pemerintah juga berwenang membubarkan ormas yang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme serta ideologi, paham, atau ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.Brg-Ike(27/8)fks

0 komentar:

Post a Comment