Organisasi
Massa (ormas) adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat atas dasar
kesamaan kepentingan, kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam
rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah NKRI. Ormas di daftar/terdaftar di
pemerintahan (Direktorat Kesatuan dan Politik Bangsa (Kesbang), Departemen
Dalam Negeri). Dalam perjalanan sejarah Republik Indonesia tidak pernah tertinggal dari peran organisasi massa
(ormas). Ormas merupakan menifestasi dari UUD 1945 dalam hal kebebasan
berserikat, yang diatur dalam pasal 28.
Saat
ini tuntutan untuk menata organisasi masa melalui revisi UU Ormas terus
menguat. Karena beberapa tahun terakhir ini beberapa Ormas terlibat dalam
beberapa aksi yang mengganggu ketertiban umum di tanah air. Anggota Kaukus
Parlemen Pancasila I Wayan Sudirta berpendapat bentuk aksi yang dilakukan
beberapa ormas telah mengganggu ketertiban umum dan jelas bertentangan prinsip
negara hukum. Sebagai solusi I Wayan Sudirta mengusulkan agar UU Ormas, UU No 8
Tahun 1985, direvisi. Menurut Sudirta, salah satu poin revisi tersebut adalah
memberi kewenangan kepada pengadilan untuk membubarkan ormas sebagai bentuk
sanksi. Ketentuan ini diharapkan dapat berfungsi sebagai shock therapy bagi
ormas yang kerap memicu kerusuhan. RUU perubahan atas UU Ormas sebenarnya telah
masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional DPR. Namun sayangnya, RUU ini
bukan bagian dari RUU yang mendapat prioritas tahun 2010.
Sementara
itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengemukakan, aturan tentang ormas yang
ada dalam UU No 8/1985 memang sudah tidak sesuai kalau diterapkan di Indonesia
saat ini karena demokrasi di Indonesia sudah berkembang pesat pascareformasi.
UU Ormas yang ada sekarang, kata dia, sudah tidak mampu menampung aspirasi dan
dinamika yang berkembang di masyarakat. Mendagri telah menyiapkan rancangan
revisi UU No 8/1985 meski usulan revisi ini tidak ditampung dalam Prolegnas
2010. Karena itu, Gamawan akan terus mengupayakan agar revisi UU ormas ini bisa
ditampung pada masa sidang tahun 2011.
Anggota
DPR dari PDIP Eva Kusuma Sundari menentang usulan I Wayan Sudirta. Menurutnya,
suatu undang-undang jangan serta merta diubah hanya karena terjadinya satu
kasus. Eva berpendapat yang seharusnya difokuskan adalah bagaimana menindak
tegas pelaku tindakan yang mengganggu kemananan dan ketertiban umum. Siapa yang
melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum itu sudah masuk
delik pidana, ini yang harus dikejar. Lagipula, lanjut Eva, ormas tidak bisa
dibubarkan begitu saja. Ia yakin niat membubarkan akan menuai resistensi. Untuk
itu, Eva meminta Kepolisian sebagai aparat penegak hukum mengusut tuntas setiap
tindakan anarkis.
Eva
menjelaskan, UU Ormas mulai dari Pasal 13-16 sebenarnya telah mengatur beberapa
dasar pembubaran atau sekedar pembekuan. Salah satunya adalah melakukan
kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Atas dasar ini, ormas
bersangkutan bisa dibekukan oleh pemerintah. Sanksi ini bisa meningkat menjadi
pembubaran jika pelanggaran yang sama berulang.
Pemerintah
juga berwenang membubarkan ormas yang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan
paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme serta ideologi, paham, atau
ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.Brg-Ike(27/8)fks


0 komentar:
Post a Comment