FILSAFAT HUKUM NEOKANTIASME,
NEOHEGELIANISME,NEOMARXISME DAN NEO POSITIVISME
A. HUKUM FILSAFAT
NEOKANTIASME.
Dalam aliran-aliran neokantiasme
filsafat hukum kant mengalami cukup banyak perubahan.pertama-tama kanttentang
sesuatu realitas yang terletak dibelakang gejala tidak diterima lagi.
Tokoh-tokoh Neokantiasme mengikuti kant dalam mengikuti kant dalam mencari
sesuatu pengertian transndemental tentng hukum maksudnya ialah supaya gejala
hukum sungguh-sungguh dimengerti artinya secara kritis.Dalam
Filsafat tersebut titik berat
diletakkan atas pengertian nilai dan atas refleksi tentang ilmu-ilmu kultural
Dalam kehidupan sosial menurut hukum fakta subyektif itu sudah dikucilkan.
Perbedaan tersebut nampak juga sudut keharusan kemauan untuk mengatur pergaulan
mengundang orang-orang untuk mentaati tata cara yang berlaku padahal kemauan
yuridis menuntut,supaya orang-orang mentaati peraturan-peraturan Negara berarti
bahwa hukum berjalin dengan kehidupan sosial manusia sedemikian rupa sehingga
kekuatannya tidak pernah dapat di hilangkan dengan kesimpulan bahwa pengertian
hukum membuat empat unsur yaitu :
A. Hukum
berasal dari kemauan yuridis
B. Hukium
bersifat menggabungkan orang-orang secara ilmiah
C. Hukum
menguasai kehidupan sosial manusia lepas dari kemauan manusia individual
orang-orang.
D. Hukum
adalah bersifat muklat artinya kekuatannya tidak dapat dihilangkan kegagalan
hans kelsen berkaitan erat dengan seluruh latar belakang filsafat yakni
filsafat neokaniasme yang bertotal pemisahan yang tajam antara ada sein dan
harus ( sollen ) dan antara materi dan bentuk
a. Hukum
berlaku karena semua hukum berakar dalam satu norma dasar ( groundnom ). Tetapi
Hans Kelsen perpandangan jugab bahwa efektifitas hukum menentukan apakah hukum
berlaku atau tidak berarti bahwa suatu kenyataan ( YANG TERMASUK BIDANG SEIN )
Ikut yang menentukan yang seharusnya yang termasuk bidang sein tinggalkan
masalah apakah berlakunya hukum harus dikaitkan juga dengan prinsip-prinsip
keadilan
b. Tentang
prinsip-prinsip keadilan itu tidak terdapat tangkapan yang tepat dalam teori
hans kelsen karena diterimanya pemisahannya yang tajam antara materi dan bentuk
GUSTAVRADBRUUCH (1878-1949 ), Sorang politikus dengan sarjana hukum jerman
dari mashab neokantiasme margaburg, juga mashab Raden berusaha mengatasin dua
nisme antara ada ( sein ) dan harus ( sollen ), yang menghinggapi sistim
sistim-sistim neokantiasme Baden berusaha melintasi jurang antara bidang ada (
sein ) dan harus sollen dengan menerima bahwa terdapat suatu bidang yang
mengandung unsur-unsur dari keduanbidang itu. Menurut Badruch dalam pengertian
hukum dapat dibedakan tida aspek yang ketiga-tiganya diperlukan untuk sampai
pada pengertian hukum yang memadai. Aspek yang pertama : keadilan dalam arti
yang sempit keadilan tersebut berarti kesamaan hak untuk semua orang di depan
pengadilan.aspek yang kedua : tujuan keadilan atau finalitas aspek ini
menentukan isi hukum sebab isi hukum meamng sesuai dengan tujuan yang hendak di
capai aspek yang ketiga kepastian atau legalitas aspek itu menjamin bahwa hukum
terdapat berfungsi sebagai peraturan yang harus ditaati tujuan keadilan umum
itu ialah tidak lain dari tujuan hukum sendiri yaitu memajukan kebaikan dalam
hidup manusia. Kebaikan tersebut oleh Radbruch ditentukan oleh nilai eti. Nilai
tersebut dapat digabungkan dengan tiga subjek yaitu :
A. Subjek
yang pertama yang hendak dimajukan kebaikannya ialah manusia individual, hukum
yang disusun dengan tujuan tersebut bersifat individual.
B. Subjek
yang kedua adalah Negara. Bila tujuan hukum adalah kemajuan Negara, maka tujuan
itu menghasilkan suatu sistim hukum kolektif.
C. Subjek
ketiga adalah yang dituju itu bukan manusia individual atau kolektif tetapin
kebudayaan. Bila demikian halnya sistim hukum yang di ciptakan adalah suatu
sistim hukum transpersonal. Radbruch mengakui bahwa keadilan terhadap manusia
individual merupakan batu sendi dalam perwujudan keadilan dalam hukum. Dengan
demikian juga finalitas hukum kehilangan kepentingannya bahwa finalitas hukum
dapat digabungkan dengan tiga objek. Tetapi finalitas hukum itu menyusul kedua
aspek lain. Ururtan ketiga aspek itu ditentukan oleh Radruch sebagai berikut :
Keadilan, Kepastian Hukum, finalitas maka bila perkembangan negara ditentukan
sebagai finalitas hukum tujuan tersebut tetap tunduk pada tuntutan keadilan dan
kepastian hukum kiranya dengan ini.
B.
NEOHEGELISME.
JULIUS BINDER ( 1870-1938 ),ketika masih mudah Binder dipengaruh filsafat
hukum Kant. Binder mengikuti jejak Kant berpendapat bahwa suatu pengertian
transendental tentang hukum diperlukan pengertian hukum itu dipandangnya
sebagai dasar konstitutif bagi seluruh hukum empiris maupun ide regulatif
baginya dalam filsafat Hegel hukum dianggap sebagai pernyataan Roh objektif (
sebagai hukum Objektif ) dan sekaligus sebagai pernyataan Roh subjektif ( dalam
idehukum )
Maka kedua-duanya saling melengkapi
sebagai dua titik dalam proses perkembangan Roh teori terakhir Binder kurang
memuaskan juga dalam teori tersebut perbedaan antara hukum dalam arti keadilan
hukum positif Lenyap akibat hukum kehilangan fungsi Normatifnya hal yang tidak
diterima KARLLORENZ membahas soal
penerapan Norma-norma hukum
Pada peristiwa-peristiwa hukum,
seharusnya merupakan konristisasi dinamis prinsip-prinsip material hukum.
Lorenz dasar seluruh hukum ide hukum itu berfungsi sebagai normatif apriori.ide
apriori tersebut menyakatakan diri pertama-tama pada taraf prinsip-prinsip
abstraktentang hukum.
C.
NEOMARXISME.
Filsafat Marx sangat mempengaruhi
teori dan praktek hukum pada saat itu, terutama dalam negara-negara
komunis.Negara-negara komunis secara resmi mengakui filsafat marx sebagai
filsafat negara dan membentuk undang-undang atas dasar filsafat.tetapi diantara
penganut-penganut marx terdapat perbedaan pendapat tentang ajaran marx yang
tepat, lagi pula tentang penggunaan filsafatnya dalam situasi zaman pada abad
XX.Secara global dapat dibedakan antara tiga aliran yakni marxisme
ortodoks,revisionisme dan neo-marxisme.Disamping ketiga aliran tersebut
terdapat juga aliran bermacam-macam aliran filsafat yang menimbang aspirasi
dari filsafat Marx, walaupun filsafat-
filsafat itu tidak termasuk marxisme yang sebenarnya. Semua aliran tersebut
tetap aktual pada masa kini.
D.NEOPOSITIVISME
Tokoh utama emperisme ini adalah
DAVID HUME(1711-1776), menolak semua pengetahuan yang bukan emprisi.
Pengetahuan semacam itu dianggap sebagai khayalan belaka.sesuai dengan aksioma
ini tidak mungkin melihat ide-ide metafisika sebagai kebenaran.
KARYA GEORGE EDWARD MOORE (1878-1958)
yang berjudul Principia Etheca, 1903. Dalam karya ini filsafat di tentukan
tugasnya untuk mencari keterangan tentang pengertian-pengertian akal budi sehat
untuk mencapai tunjuan itu orangharus melepaskan diri dari bahasa biasa dan
menciptakan sesuatu bahasa baru yang bersifat logis belaka.sistem metafisika yang
di hasilkan secara demekian disebut-atonisme logis ,karena tekanan atas
analisis pengertian pemikir-pemikir inggis itu merasa perlu menciptakan suatu
logika baru,yakni logika simbolis yang tidak menghiraukan isi putusan,melainkan
hubungan logis antara simbol-simbol saja.Logika itu berpedoman pada marematika.
Menurut
BENYAMIN N. CARDOSO (1870-1938) terdapat suatu perkembangan bebas hukum berkat
kegiatan para hakim, akan tetapi kegiatan para! Hakim itu akhirnya terikat
padatujuan hakim, yakni kepentingan umum, maka hukum tidak berkembang bebas
semata-mata . kegiatan para hakim harus menuruti norma yang terkandung dalam
kepentingan umum.
a.
ALF ROSS, tokoh realisme hukum mashab
Skandinavia dengan bukunya : theorie Der Rechtsquellen,1929 ( teori-teori
tentang sumber-sumber hhukum ), kritik
der sogannten praktischen erkenntnis, 1933 (kritik terhadap aoa yang lazim
disebut pengetahuan praktis).Menurut Ross timbulnya hukum sebagai aturan
masyarakat yang bersifat mewajibkan dapat diterangkan menurut empat tahap,yaitu :
a. Tahap
pertama ialah situasi masyarakat yang diatur melaluipaksaan.
b. Tahap
kedua, dimulai bila orang-orang mulai takut akan paksaan.
c. Tahap
ketiga adalah situasi dimana orang-orang sudah mulai menjadi biasa akan hidup
yang demikian, dan lama kelamaan mulai memandang cara hidupan itu makakarena
terpengaruh oleh kekuasaan segestif sosial dari kebiasaan.
d. Tahap
keempat adalah situasi hidup bersama dimana norma-norma kelakuan ditentukanoleh
instansi-instansi yang berwibawa.
H.L A.HART, dengan hubungan berjudul : The
Concept of Law, 1961,menentang pengertian hukum yang di berikan oleh austin,
yaitu : hukum adalah sejumlah perintah yang keluar dari seorang yang berkuasa
didalam negara secara memaksakan, dan yang biasanya ditaati. Hart menolak
definisi hukum tersebut,karena definisi tersebut cocok juga dengan
situasipenyerbuan ( gunman situation )perintah-perintah seorang penyerbu keluar
secara memaksakan dan biasanya ditaati, maka definisi austin tidak mencukupi
untuk mengartikan tata hukum yang berlaku dalam negara.
FILSAFAT HUKUM
DALAM SOSIOLOGI HUKUM
A. MAXWEBER (1864-1920).
Max Weber diakui sebagai tokoh besarsosiologi modern, karena teorinya
mengenai ilmu pengetahuan dan penelitian sosiologinya dalam macam-macam bidang
ia tetap terpengaruh sampai zaman kini.bukunya yang terpenting ialah : Wirtschaft und gesellescht (tata negara dan
masyarakat), Rechtssoziologi (Sosiologi hukum).Menurut weber sosiologi
bermaksud memandang hidup bermasyarakat dalam perkembangannya, yakni dalam
hubungan antara peristiwa-peristiwa dalam masyarakat yang saling menyusul.Satu-satunya
metode yang cocok untuk sampai pada pengertian ilmiah iyalah metode kausal yang
digunakan dalam ilmu pengetahuan alam sosiologi harus menentukan hubungan
kausal antara kenyataan-kenyataan masyarakat, tanpa mengindahkan nilai
perubahan-perubahan itu.
Weber menegaskan bahwa ilmu sosiologi
harus bebas nilai (wertrei).Hal ini sudah terkandung dalam sosiologi sebagai
ilmu, tetapi ini bukanlah pertimbangan utama dari weber.Menurut Weber ilmu
pengetahuan berarti suatu kekuasaan rasional yang mengatur hidup.
Sumbangan lain yang diberikan Weber kepada perkembangan
sosiologi modern, ialah bahwa ia mementingkan saat historis suatu kenyataan
nasional. Comte dan spenser mancari hukum-hukum yang menentukan jalan historis
masyarakat. Tetapi mereka belum melihat bahwa hukum-hukum sendiri bersifat
historis juga. Hukum-hukum itu tidak tetap sama, dari saat ke saat hukum-hukum
itu dapat berubah.
Perlu dicatat bahwa historisme itu membawa serta suatu
relativisme artinya bahwa menurut pandangan historisme gejala hidup tidak ada
struktur yang tetap, tidak ada aturan intern yang bertahan. Aturan yang ada
berasal dari sistem sosiologi, yakni mengambil unsur-unsur tertentu dari arus
perkembangan hidup bersama dan membentuknyamenjadi struktur sosial. Struktur
sosial itu menjadi model untuk menilai kenyataan-kenyataan sosial lain,sehingga
dapat ditentukan sejauh mana mereka berfungsi,sejauh mana tidak jelaslah bahwa
metode struktural-fungsional yang digunakan dalam sosiologi zaman sekarang
mendapat inpirasinya dari metode idealtipe Weber.
Pendapat Webertentang sosiologi hukum bahwa kaidah-kaidah
hukumtidak dapat ditanggapi sebagai kenyataan-kenyataan faktual saja memang
benar bahwa kaidah-kaidah hukum berasaldari sumber-sumber hukum yang kita
tentukan sebagai kenyataan dalam hidup
bersama, seperti undang-undang,putusan-putusan hakim,perjanjian dsb.
LEON
DUGUIT (1839-1928), dalam bukunya berjudul : Traitel de droit
Contitutionel, 1921-1925(Studi mengenai hukum ketatanengaraan). Pada duguit itu
perhatian untuk masyarakat disertai sikap dasar para ilmuan zaman yakni
positivisme seperti comte dan Durkheim,duguit berpandangan bahwa semua hukum
positif berakar pda suatu hukum fundamental masyarakat.hukum fundamental adalah
apa yang menguasai seluruh hidup bersama. Menurut duguit seluruh hidup bersama
modern dikuasai oleh solidaritas sosial. Maka solidaritas sosual melupakan
hukum fundamental masyarakat sekarang. Menurut deguit hukum karya sosial
bersifat obyektif artinya hukum karya sosial itu berlaku secara sama bagisemua
orang baik bagi mereka yang mempunyai kekuasaan dalam masyarakat maupun bagi
mereka yang harus tunduk kepada orang yang berkuasa itu.
B.
EUGEN EHRLICH
DAN THODOR GEIGER.
Dalam buku berjudul : Grundlegungder Soziologie des Rechts 1913
(mendasarkan sosiologi hukum). Ehlich berusaha mencari dasar lagi hukum jerman,
yang di tandai oleh “ die soziale idee “. Dasar itu di temukannya dalam
positivisme sosiologi hukum. Menurut pendapatanya masyarakat adalah ide umum
yang dapat digunakan untuk menandakan semuahubungan sosial, yakni keluarga,
desa lembaga sosial,negara, bangsa,sistem ekonomis dunia, dsb. Ehrlich
memandang semua hukum sebagai hukum sosial, tetapi dalam arti semua hubungan
hukum ditandai oleh faktor-faktor sosialo ekonomis yang digunakan dalam
produksi,distribusi dan konsumsi bersifat menentukan bagi pembentukan hukum.
Ehrlich menyebut empat jalan dengan mana kenyataan-kenyataan yang a normatif
menjafi normatif. Yaitu : a. Kebiasaan (uebung), b. Kekuasaan efektif, c. Milik
efektif, d. Pernyataan kehendak pribadi.
THEODOR GEIGER, 1891-1952, bukunya berjudul : Vorstuden
zu einer Soziologie des Rechts.1942 (studi persiapan bagi suatu sosiologi
hukum) hukum merupakan suatu gejala sosial belaka. Menurut Geiger sosiologi
termasuk ilmu-ilmu pengetahuan emperis. Tujuan ilmu sosiologi ialah menerangkan
hubungan antara gejala-gejala masyarakat yang beraneka ragam.sebaiknya hubungan
tersebut ditentukan secara eksak yakni secara kuantitatif.akan tetapi ilmu
sosiologi melangkah lebih jauh lagi. Suatu penelitian induktif tak mungkin
dilaksanakan tanpa pengunaan pengertian-pengertian tertentu. Oleh karna itu
suatu analis kritis tentang pengertian-pengertian yang digunakan perlu di
selenggarakan supaya sosiologi sungguh-sungguh bersifat ilmiah. Kemudian hasil
penelitian empiris perlu dikonfrontasikan lagi dengan kenyataan-kenyataan.
Geiger mengenengahkan pula bahwa seorang sosiologi harus memandang masyarakat sebagai sesuatu gejala dinamis,
sebab masyarakat itu bakan benda, melainkan suatu proses. Geiger menulis
tentang macam-macam gejala masyarakat, antara lain dikemukakannyabahwa
pengertian dari maxisme hanya berlaku dalam suatu masyarakat tertentu
berdasarkan undang-undang sosial ekonomi tertentu. Ahkirnya perlu ditekankan
bahwa hukum tidak terbatas pada hukum negara. Dalam lingkungan-lingkungan hidup
lain terdapat hukum juga. Hukum dapat diciptakan dimana saja terdapat hubungan
antara manusia. Keanekaragaman arti hukum ini harus diakui dalam suatu filsafat
hukum yang mau menerangkan arti hukum yang sebenarnya.
C. MAURICE HAURIOU DAN GEORGE GURVITCH.
Maurice Hauriou (1856-1929),
sosiologi yang dikembangkannya adalah sosiologi institusi. Buku-buku yang
berjudul : Principe de Droit Public,1916(Prinsip-prinsip hukum publik), Precis
de Droit Constitutonel,1923 (ringkasan hukum konstitusi), Theori de
L’institution et de la Fondation, 1925 (teori institusi dan fundasi) Bahwa
manusia diciptakan oleh Allah sebagai manusia bebas,yang harus berkembang dalam
hidup bersama. Ada kemungkinan manusia tidak mau tunduk pada perkembangan
realitas sebagaimana direncanakan oleh Allah. Bila itu terjad, manusia menjadiseorangmanusia
yang berdosa.pengalaman yang membuat manusia insyaf,bahwa selagi terdapat
pertentangan antara kehendak untuk melawan aturan Allahdan keinginan untuk
menaati aturan tersebut. Dukungan orang lain terjamin berkat institutionalisas
hidup bersama, yakni dalam negara dan gereja.
GEORGE GURVICH,1894-1965,di prancis menjadi dosen
filsafat dan sosiologi. Buku yang ditulis berjudul, yaitu : L’idee du droit
social,1932 (pengertian tentang hukum nasional), sociology of law, 1947.
Menurut Gurvich seorang jumlah baru menjadi kelompok yang real bila mereka
mengalami kelompoknya sebagai suatu kita. Aku dan engkau menjadi bersatu
sebagai kita. Tetapi realitas sosial itu di bagun menurut lapisan-lapisan yang
masing-masing menuruti hukum-hukumnya
sendiri, maka dari itu kehidupan suatu kelompok merupakan suatuyang
bukan homogen. Gurvich memandang kehidupan sosial sebagai suatu yang hidup,
dengan banyak segi yang tidak dapat ditangkap dalam pengertian-pengertian
rasional saja. Untuk mengerti kehidupan sosial perlu digunakan tipe-tipe yang
berfungsi sebagai kategori bagi penyidik empiri. Ide sentral dalam filsafat
hukum Gurvich ia lah kenyataan normatif(fait normative). Kenyatan normatif yang
dimaksud Gurvich menandaskan bahwa hidup dalam masyarakat hanya dapat berjalan
dalam keamanan,damai dan stabilitas sosial berkat hubungannya dengan keadilan.
Keadilan merupakan nilai hidup bersama yang utama.
Dapat disimpulkan bahwa hidup bersama dan hukum sosial
saling melahirkan dan saling memenuhi. Mereka tidak dapat dipisahkan, baik
dalam berdirinya maupun dalam pelakunya. Hukum sosial yang ada dalam kelompok
yang belum diorganisasi merupakan perwujudan utama keadilan dalam icalita
sempiris hidup bersama. Pada gilirannya hukum sosial ini menjadi dasar hukum
sosial dalam kelompok yang telah diorganisasi. Dalam sosial hukum yang
dibentang oleh Gurvich disebutkan beberapa macam hukum sosial, dimulai dari
hukum masyarakat yang lepas dari negara,sampai hukum masyarakat yang seluruhnya
terkaitpada negara. Hukum-hukum sosial itu adalahyang berikut :
a. Hukum
sosial yang murni adalah berdaulat(droit socialpur etindependent). Hukum itu
sama sekali tidak mengalami pengaruh dari negara, dan karenanya di sebut murni.
b. Hukum
sosial yang murni, tetapi dibawah pengawasan negara (drout social pur, mais
soumis a la tutele etatique). Hukum sosial ini adalah segala hukum yang timbul
dalam hidup bersama yang bukan negara, dan karenanya disebut murni. Tetapi
hukum itu hanya dapat berfungsi didalam batas yang ditentukan negara, dan
karenanya dikatakan, bahwa hukum itu berada dibawah pengawasan negara.
c. Hukum
sosial murni, yang diambil alih oleh negara,akan tetapi tetap bersifat otonom
(droit social pur annexepar Fetat,mais autonome). Hukum sosial ini adalah hukum
pemerintah lokal, sindikat/serikat-serikat ekonomis dan sosial dsb.
d. Hukum
sosial yang terjelma dalam aturan dari hukum negara (droit social condensen en
ordre dudroit etatique).inilah hukum negara dalam arti yang penuh sebab
menyangkut aturan negara sendiri. Negara yang menjamin aturan penuh, sebab
menyangkut aturan negara sendiri. Negara yang menjamin atur hukum ini memiliki
suatu keistimewaan,sebab dapat digunakan kekerasan.
FILSAFAT HUKUM KAITAN DENGAN
PEMBUKAAN, BATANG TUBUH
UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DAN PRODUK
PERUNDANG-UNDANGAN
A. UMUM.
Menutur hukum tata negara inggris suatu preambule bukan merupakan rule of
lawa atau bukan suatuketentuan hukum, karena isi dari undang-undang sudah jelas dan preambule hanya dapat
dipergunakan sebagai bahan interpretrasi. Dua pendapat mengenai kedudukan dan
dasar hukum preambule, yaitu :
a. Preambule
merupakan ketentuan hukum yang harus diakui/Undang-undang dasar republik
perancis pernyataan tentang hak-hak manusia dan warga negara tahun 1789 dalam
preambulenya.
b. Preambule
bukan merupakan ketentuan hukum. Pada tahun 1947 pemerintah perancis tidak
mengakui legalitas pemogokan yang dilancarkan oleh gerakan buruh yang
mempengaruhi komunis, walaupun preambule konstitusi memperkenankan hak buruh
untuk mogok.
Menurut hukum tata negara indonesia, preambule atau pembukaan terutama
yang memuat filsafat negara. Pancasilamerupakan hukum fundamental suatu basic
norm. Pokok-pokok pikiran yang mewujudkan cita-cita hukum yayng dilaksanakan
bangsaindonesia terdapat dalam pembukaan. Undang-undang dasar. Dengan demikian
jelas bahwa preambule atau pembukaan adalah bagian integral dari konstitusi dan
pancasila merupakan kaidah hukum yang fundamental.
B. FILSAFAT HUKUM DALAM
PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Dalam pembukaan undang-undang dasar
1945 terdapatempat alenia, menurut Prof. Mr.Drs. Notonegorobahwaalenia satu,dua dan tiga
mengandung angan-angan yang dalam (hak kodrat dan hak moral atas
kemerdekaan),cita-cita yang mulia serta kesusilaan yang tinggi(perikemanusiaan
dan perikadilan)dan dasar negara serta keyakinan hidup religus. Kesemuanya
merupakan asas pokok dari aleniapembukaan yang keempat tantang hal pembentukan
pemerintah negara dan menjadi pembukaan dalam arti yang murni dari
Undang-undang Dasar,karena pada alena keempatinilah tercantum tujuan negara
kesatuan Republik Indonesia. Hukum dasar, bentuk negara dan filsafat negarayang
berisi lima sila pancasila. Dalam pembukaan Undang-undang dasar 1945pada alenia
empat dan lima tercantum lima sila pancasila,menurut Prof. Mr. Drs. Notonegoro
bahwa susunan pancasila adalah hirarchis dan mempunyai bentuk piramidal. Dari
inti isinya urutan-urutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat dalam
luas isi,tiap-tiap sila yang dibelakang sil lainya merupakan pengejawantahan
dari sila-sila yang dimukanya.karena itu diantara lima sila ada hubungan yang
mengikat satu dengan yang lain,sehingga pancasila merupakan suatu kesatuan yang
bulet.
Hasil
penelitian penulis, pembukaan Undang-Undang dasar 1945 mengandung
prinsip-prinsip filsafat hukum alam, filsafat hukum kodrat dan filsafat hukum
positif. Pada alenia kesatu,bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa, oleh sebab itu, makapenjajahan diatas dunia harus dihapuskan,karena
tidak sesuaidengan perikemanusiaan dan perikeadilan, alenia kedua, dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia telah sampailah pada saat yang
berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan Negara indonesia,yang merdeka, bersatu,berdaulat,adil dan
makmur.
Karena
kemerdekaan merupakan hak-hak asasimanusia mendasar dalam menatapkan ketertiban
masyarakat dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan kehidupan manusia. Kemerdekaan
merupakan satu-satunya hak originaldan natural yang dimiliki setiap orang dalam
kapasitasnya sebagai manusia. Dengan demikian alenia I dan alenia Iidalam
pembukaan undang-undang dasar 1945, mengandung prinsip filsafat hukum alam.
Alenia
ke III dalam pembukaan undang-undang dasar 1945, yaitu : Atas berkat rahmat
allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesiamenyatakan denganini
kemerdekaannya. Dalam alenia ke IIImengandung prinsip filsafat hukum
kodrat.dengan pernyataan bahwa rakyat indonesia mendapat kemerdekaan atas
berkat Rahmat Allah yang maha kuasa.
Alenia
ke IV dalam pembukaan undang-undang dasar 1945, yaitu : kemudian dari pada itu
untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia dan mengajukan kesejahteraan
umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, damai abadi dan keadilan sosial,maka disusunlah
kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemanusiaan yang
adil dan beradab, pesatuan indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dalam alenia IV tersebut,
mengandung prinsip filsafat hukum alam, prinsip filsafat hukum kodrat dan
prinsip filsafat hukum positif, yaitu : melindungi segenap bangsa indonesia dan
seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Berdasarkan
hasil penelitian pda pembukaan undang-undang dasar 1945 yang mengandung
prinsip-prinsip baik filsafat hukum alam, filsafat hukum kodrat maupun filsafat
hukum positif, maka penulisan akan peneliti pada batang tubuh
undang-undangdasar 1945,apakah prinsip-prinsip tersebut dalam merumuskan materi
norma- norma batang tubuh Undang-undang Dasar 1945.
C. FILSAFAT HUKUM DALAM BATANG TUBUH
UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
Hasil penelitian dan rumus norma-norma batang tubuh Undang-undang
Dasar 1945 dapat ditemukan pada aturan pengalihan pasal II, semua lembaga
negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan
Undang-undang Dasar dam belum diadakan yangbaru menurut Undang-undang Dasar
ini. Berarti rumusan norma-norma batang tubuh Undang-undang Dasar 1945 dan
semua produk perundang-undangan yang berlaku berdasarkan pada prinsip-prinsip
filsafat hukum eropakontiental yang lebih mengutamakan pada asas legalitas yang
merupakan salah satu prinsip filsafat hukum positif.
Tetapi
penulis akan meneliti rumus norma-norma pasal demi pasal yang ditetapkan dalam
batang tubuh Undang-undang dasar 1945 dengan hasil penelitian berikut : Rumus
norma-normadalam bab I. Bentuk dan Kedaulatan, dan bab II Majelis
permusyawaratan rakyat baik sebelum di amandemen maupun telah di amandemen
adalah merupakan prinsip-prinsip filsafat hukum alam,yaitu : bahwa kedaulatan
berada di tangan rakyat yang di lakukan oleh majelis pemusyawaratan rakyat
terdiri atas anggotan dewan perwakilan rakyat dan anggota dewan perwakilan
daerah dengan wewenang: mengubahdan menetapkan undang-undang dasar melantik
Presiden dan wakil Presiden,dapat memberhentikan Presiden dan/ atau wakil
Presiden.
Rumusan norma-norma dalam Bab III kekuasaan
pemerintahan negara baik sebelum maupun setelah di amandemen adalah merumuskan
prinsip-prinsip filsafat hukum positif. Karena Undang-undang di buat / dibentuk
oleh Negara sebagai perintah kepada warga negaranya dengan dirumuskan sanki
hukum bai yang tidak mematuhinya.
D. FILSAFAT HUKUM DALAM PRODUK PERUNDANG-UNDANGAN.
Berdasarkan hasil penelitian penulis pada semua produk perundang-undangan
yang dibuat, disahkan diberlakukan di indonesia , hanya ada dua perundang-undangan
yang memenuhi prinsip-prinsip filsafat hukum alam, yaitu :
1. Undang-undang
No.5 Tahun 1960. L. N. 1960-104 tentang ketentuan-ketentuan pokok agraria,
antara lain dalam pasal 3(1). Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3).
Undang-undang dasar dan hal-hal sebagai man yang disebut sebagai mana dimaksud
dalam pasal 1,bumi, luar angkasa ,termasuk kekayaan alam yang terkandung
didalamnyaitu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi
kekuasaan seluruh rakyat. Dengan pembahasan bahwa secara normatif Undang-undang
ini telah mematuhi prinsip-prinsip filsafat hukum alam dan telah memberikan
jaminan dan perlindungan hukum kepada semua wakrga negara indonesia atas
hak-hak untuk memiliki tanah,air dan ruang angkasa bila terjadi peralihan hak,
maka tidak bolehdilakukan dengan cara-cara pemerasan
2. Undang-undang
nomor : 14 Tahun 1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman dalam pasal 27 (1). Kaim
sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikutidan memahami
nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Dengan penjelasan umum butir 7
alenia kedua. Dengsan ketentuan bahwa Hakimwajib menggali,mengikuti dan
memahami nilai-nilai hukum yang hidup dengan mengintegrasikan diri dalam
masyarakat,telah terjamin sepenuhnya bahwa perkembangan dari penerapan hukum
tidak tertulis itu akan berjalan secara wajar. Dalam penjelasan pasal 27 (1).
Dalam masyarakat yang masih mengenal hukum tidak tertulis, serta berada dalam
masa pergolakan dan pengalihan, hakim merupakan perumus dan penggali dari
nilai-nilai hukum yang hidupdikalangan rakyat. Untuk itu ua harus terjun ke
PENUTUP
Filsafat hukum,merupakan
pemikiran/perenungan akal paraakar dari zaman lahirnya manusia secara Zon
politikum sampai saat ini untuk
kehidupan manusia/ma syarakat,bangsa
dan negara dalam keadaan aman. Tertib, adil,adanya kepastian hukum secara tidak
tertulis maupun secara tertulis. Dalam pemikiran /perenungan akal para akar
bervariasi terutama dalam memberi pengertian hukum untuk mengantur semua aspek
kehidupan.masyarakat bangsa dan negara sesui dengan kondisi dan situasi saat
itu
Pada zaman primitiv, manusia/
masyarakat mempercayai kepada tokoh adat/masyarakat yang di anggap mempunyai
pemikiran/penalaran akal yang mendalam mengenai hukum untuk memelihara
keamanan, ketertiban, menegakan keadilan,kebenaran dan kepastian hukum serta
mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Pada zaman klasik yang menghasilkan
prinsip-prinsip filsafat hukum alam yang di hasilkan dari peristiwa-peristiwa
yang terjadi pada zaman Yunani dan Romawi sejak 600 sebelum masehi sampai 400
sesudah masehi.dan bermunculan aliran alam pikiran kuno, aliran filsafat hukum
klasik,filsafat klasik dan stoa dengan tokoh-tokoh yang mengemukan
prinsip-prinsip filsafat hukum tersebut adalah An dximan de jlerakleits,
Paramenides, Socrates, Plato, Aristoteles, cicero,seneca dan agustinus. Pada
abad pertengahan menghasilkan prinsip-prinsip filsafat hukum kodrat-Agama yang
dihasilkan dari peristiwa yang terjadi di Roma barat, Codex lustianus,agama
islam(filsafat hukum islam), Eropa kristiani dengan muncul aliran skolastik
dengan tokoh-tokoh yang mengemukan prinsip-prinsip filsafat hukum kodrat agama
adalah Thomas aquina dan Cathrine dari 500sampai dengan tahun 1400. Pada zaman
modern yang terjadi peristiwa
Humanisme, Reformasi, Negara
Nasional, Hukum internasional, revolusi hukum prancis, Revolusi industri pda
zaman renaissaance(hukum dan pribadi,hukum dan negara), aufklaerung (hukum
ratio), abad XIX (hukum dan sejarah,hukum
dan ilmu pengetahuan)dari tahun 1500 sampai dengan tahun 1850.dan muncul aliran
rasionalisme dan aliran empirisme,idealisme,materialisme historis,mazhab hukum
historis,positivisme sosiologi positivisme yuridis dan ajaran hukum umum.dengan
tokoh-tokoh adalah erasmus,luther,macchiavelli,jean bidin,hugo grotius,thomas
hobbes,descartes,john locke rousseau dan imamanual kant,hegel,marx,engels,von
savigny,puchta,agus comte,spencer,von jhering,austin dll.pada zaman sekarang
pada abad XX(hukum dan humanisasi hidup)dari tahun 1900 sampai dengan tahun
2000 yang terjadi peristiwa-peristiwa revolusi rusia,deklarasi hak-hak asasi
manusia dan ahkir zaman kolonialisme,neomarxisme,neopositivsme,sosiologi
hukum,fenomenologi,eksistensialisme dan teori-teori hukum alam.dengan
tokoh-tokoh yang menerapkan prinsip-prinsip filsafat hukum adalah stammler,
hans kelsen, gustav, radbruch, binder, larenz, hart, max weber, dugit, hauriou, geiger, holmes,
geny*roscoe, john rawls dan lain-lain
Berdasarkan hasil penelitian
pada prinsip-prinsip filsafat hukum tersebut diatas, maka penulisan pengunakan
prinsip-prinsip tersebut sebagai pisau analisis pada produk pembukaan dan
batang tubuh undang-undang dasar 1945. Baik sebelum diamandemen atau sesudah
amandemen serta produk perundang-undangan yang disahkan dan diberlakukan di
Negara Indonesia dalam wujud tujuan Nasional. Ternyata Negara Indonesiamasih
belum juga menerapkan prinsip-prinsip filsafat hukum terutama filsafat hukum
alam, filsafat hukum kodrat dan filsafat hukum utility dalam wujudkan
tujuannasional,sehingga sampai saat ini Negara Indonesia masih lebih
mengutamakan untuk kepentingan pribadi/kelompok kekuasaan kroni-kroninya bukan
lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, bansa dan negara indonesia. Selama
kelompok kekuasaan belum bersedia untuk mengorbankan kepentingannya,maka
kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia akan menjadikorban
penderitaan, kelemahan ,kemiskinan dan kesengsaraan akibat tingkah laku para
pejabat kekuasaan Negara yang tidak mampu berkorban untuk kepentingan
masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia dalam mewujudkan tujuan nasional yang
di tetapkan pada alenia keempat dalam pembukaan Undang-undang dasar 1945


0 komentar:
Post a Comment