9.29.2016

FILSAFAT HUKUM NEOKANTIASME, NEOHEGELIANISME,NEOMARXISME DAN NEO POSITIVISME


FILSAFAT HUKUM NEOKANTIASME, NEOHEGELIANISME,NEOMARXISME DAN NEO POSITIVISME

A.      HUKUM FILSAFAT NEOKANTIASME.
Dalam aliran-aliran neokantiasme filsafat hukum kant mengalami cukup banyak perubahan.pertama-tama kanttentang sesuatu realitas yang terletak dibelakang gejala tidak diterima lagi. Tokoh-tokoh Neokantiasme mengikuti kant dalam mengikuti kant dalam mencari sesuatu pengertian transndemental tentng hukum maksudnya ialah supaya gejala hukum sungguh-sungguh dimengerti artinya secara kritis.Dalam
Filsafat tersebut titik berat diletakkan atas pengertian nilai dan atas refleksi tentang ilmu-ilmu kultural
  
Dalam kehidupan sosial menurut hukum fakta subyektif itu sudah dikucilkan. Perbedaan tersebut nampak juga sudut keharusan kemauan untuk mengatur pergaulan mengundang orang-orang untuk mentaati tata cara yang berlaku padahal kemauan yuridis menuntut,supaya orang-orang mentaati peraturan-peraturan Negara berarti bahwa hukum berjalin dengan kehidupan sosial manusia sedemikian rupa sehingga kekuatannya tidak pernah dapat di hilangkan dengan kesimpulan bahwa pengertian hukum membuat empat unsur yaitu :
A.      Hukum berasal dari kemauan yuridis
B.      Hukium bersifat menggabungkan orang-orang secara ilmiah
C.  Hukum menguasai kehidupan sosial manusia lepas dari kemauan manusia individual orang-orang.
D.   Hukum adalah bersifat muklat artinya kekuatannya tidak dapat dihilangkan kegagalan hans kelsen berkaitan erat dengan seluruh latar belakang filsafat yakni filsafat neokaniasme yang bertotal pemisahan yang tajam antara ada sein dan harus ( sollen ) dan antara materi dan bentuk
a.      Hukum berlaku karena semua hukum berakar dalam satu norma dasar ( groundnom ). Tetapi Hans Kelsen perpandangan jugab bahwa efektifitas hukum menentukan apakah hukum berlaku atau tidak berarti bahwa suatu kenyataan ( YANG TERMASUK BIDANG SEIN ) Ikut yang menentukan yang seharusnya yang termasuk bidang sein tinggalkan masalah apakah berlakunya hukum harus dikaitkan juga dengan prinsip-prinsip keadilan
b.   Tentang prinsip-prinsip keadilan itu tidak terdapat tangkapan yang tepat dalam teori hans kelsen karena diterimanya pemisahannya yang tajam antara materi dan bentuk
GUSTAVRADBRUUCH (1878-1949 ), Sorang politikus dengan sarjana hukum jerman dari mashab neokantiasme margaburg, juga mashab Raden berusaha mengatasin dua nisme antara ada ( sein ) dan harus ( sollen ), yang menghinggapi sistim sistim-sistim neokantiasme Baden berusaha melintasi jurang antara bidang ada ( sein ) dan harus sollen dengan menerima bahwa terdapat suatu bidang yang mengandung unsur-unsur dari keduanbidang itu. Menurut Badruch dalam pengertian hukum dapat dibedakan tida aspek yang ketiga-tiganya diperlukan untuk sampai pada pengertian hukum yang memadai. Aspek yang pertama : keadilan dalam arti yang sempit keadilan tersebut berarti kesamaan hak untuk semua orang di depan pengadilan.aspek yang kedua : tujuan keadilan atau finalitas aspek ini menentukan isi hukum sebab isi hukum meamng sesuai dengan tujuan yang hendak di capai aspek yang ketiga kepastian atau legalitas aspek itu menjamin bahwa hukum terdapat berfungsi sebagai peraturan yang harus ditaati tujuan keadilan umum itu ialah tidak lain dari tujuan hukum sendiri yaitu memajukan kebaikan dalam hidup manusia. Kebaikan tersebut oleh Radbruch ditentukan oleh nilai eti. Nilai tersebut dapat digabungkan dengan tiga subjek yaitu :
A. Subjek yang pertama yang hendak dimajukan kebaikannya ialah manusia individual, hukum yang disusun dengan tujuan tersebut bersifat individual.
B.   Subjek yang kedua adalah Negara. Bila tujuan hukum adalah kemajuan Negara, maka tujuan itu menghasilkan suatu sistim hukum kolektif.
C.     Subjek ketiga adalah yang dituju itu bukan manusia individual atau kolektif tetapin kebudayaan. Bila demikian halnya sistim hukum yang di ciptakan adalah suatu sistim hukum transpersonal. Radbruch mengakui bahwa keadilan terhadap manusia individual merupakan batu sendi dalam perwujudan keadilan dalam hukum. Dengan demikian juga finalitas hukum kehilangan kepentingannya bahwa finalitas hukum dapat digabungkan dengan tiga objek. Tetapi finalitas hukum itu menyusul kedua aspek lain. Ururtan ketiga aspek itu ditentukan oleh Radruch sebagai berikut : Keadilan, Kepastian Hukum, finalitas maka bila perkembangan negara ditentukan sebagai finalitas hukum tujuan tersebut tetap tunduk pada tuntutan keadilan dan kepastian hukum kiranya dengan ini.

B.      NEOHEGELISME.
JULIUS BINDER ( 1870-1938 ),ketika masih mudah Binder dipengaruh filsafat hukum Kant. Binder mengikuti jejak Kant berpendapat bahwa suatu pengertian transendental tentang hukum diperlukan pengertian hukum itu dipandangnya sebagai dasar konstitutif bagi seluruh hukum empiris maupun ide regulatif baginya dalam filsafat Hegel hukum dianggap sebagai pernyataan Roh objektif ( sebagai hukum Objektif ) dan sekaligus sebagai pernyataan Roh subjektif ( dalam idehukum )
Maka kedua-duanya saling melengkapi sebagai dua titik dalam proses perkembangan Roh teori terakhir Binder kurang memuaskan juga dalam teori tersebut perbedaan antara hukum dalam arti keadilan hukum positif Lenyap akibat hukum kehilangan fungsi Normatifnya hal yang tidak diterima KARLLORENZ membahas soal penerapan Norma-norma hukum
Pada peristiwa-peristiwa hukum, seharusnya merupakan konristisasi dinamis prinsip-prinsip material hukum. Lorenz dasar seluruh hukum ide hukum itu berfungsi sebagai normatif apriori.ide apriori tersebut menyakatakan diri pertama-tama pada taraf prinsip-prinsip abstraktentang hukum.
C.      NEOMARXISME.
Filsafat Marx sangat mempengaruhi teori dan praktek hukum pada saat itu, terutama dalam negara-negara komunis.Negara-negara komunis secara resmi mengakui filsafat marx sebagai filsafat negara dan membentuk undang-undang atas dasar filsafat.tetapi diantara penganut-penganut marx terdapat perbedaan pendapat tentang ajaran marx yang tepat, lagi pula tentang penggunaan filsafatnya dalam situasi zaman pada abad XX.Secara global dapat dibedakan antara tiga aliran yakni marxisme ortodoks,revisionisme dan neo-marxisme.Disamping ketiga aliran tersebut terdapat juga aliran bermacam-macam aliran filsafat yang menimbang aspirasi dari filsafat  Marx, walaupun filsafat- filsafat itu tidak termasuk marxisme yang sebenarnya. Semua aliran tersebut tetap aktual pada masa kini.

D.NEOPOSITIVISME
            Tokoh utama emperisme ini adalah DAVID HUME(1711-1776), menolak semua pengetahuan yang bukan emprisi. Pengetahuan semacam itu dianggap sebagai khayalan belaka.sesuai dengan aksioma ini tidak mungkin melihat ide-ide metafisika sebagai kebenaran.
            KARYA GEORGE EDWARD MOORE (1878-1958) yang berjudul Principia Etheca, 1903. Dalam karya ini filsafat di tentukan tugasnya untuk mencari keterangan tentang pengertian-pengertian akal budi sehat untuk mencapai tunjuan itu orangharus melepaskan diri dari bahasa biasa dan menciptakan sesuatu bahasa baru yang bersifat logis belaka.sistem metafisika yang di hasilkan secara demekian disebut-atonisme logis ,karena tekanan atas analisis pengertian pemikir-pemikir inggis itu merasa perlu menciptakan suatu logika baru,yakni logika simbolis yang tidak menghiraukan isi putusan,melainkan hubungan logis antara simbol-simbol saja.Logika itu berpedoman pada marematika.
            Menurut BENYAMIN N. CARDOSO (1870-1938) terdapat suatu perkembangan bebas hukum berkat kegiatan para hakim, akan tetapi kegiatan para! Hakim itu akhirnya terikat padatujuan hakim, yakni kepentingan umum, maka hukum tidak berkembang bebas semata-mata . kegiatan para hakim harus menuruti norma yang terkandung dalam kepentingan umum.
a.      ALF ROSS, tokoh realisme hukum mashab Skandinavia dengan bukunya : theorie Der Rechtsquellen,1929 ( teori-teori tentang sumber-sumber hhukum ), kritik der sogannten praktischen erkenntnis, 1933 (kritik terhadap aoa yang lazim disebut pengetahuan praktis).Menurut Ross timbulnya hukum sebagai aturan masyarakat yang bersifat mewajibkan dapat diterangkan menurut empat tahap,yaitu :
a.      Tahap pertama ialah situasi masyarakat yang diatur melaluipaksaan.
b.      Tahap kedua, dimulai bila orang-orang mulai takut akan paksaan.
c.       Tahap ketiga adalah situasi dimana orang-orang sudah mulai menjadi biasa akan hidup yang demikian, dan lama kelamaan mulai memandang cara hidupan itu makakarena terpengaruh oleh kekuasaan segestif sosial dari kebiasaan.
d.      Tahap keempat adalah situasi hidup bersama dimana norma-norma kelakuan ditentukanoleh instansi-instansi yang berwibawa.
H.L A.HART, dengan hubungan berjudul : The Concept of Law, 1961,menentang pengertian hukum yang di berikan oleh austin, yaitu : hukum adalah sejumlah perintah yang keluar dari seorang yang berkuasa didalam negara secara memaksakan, dan yang biasanya ditaati. Hart menolak definisi hukum tersebut,karena definisi tersebut cocok juga dengan situasipenyerbuan ( gunman situation )perintah-perintah seorang penyerbu keluar secara memaksakan dan biasanya ditaati, maka definisi austin tidak mencukupi untuk mengartikan tata hukum yang berlaku dalam negara.



FILSAFAT HUKUM DALAM SOSIOLOGI HUKUM
A.     MAXWEBER (1864-1920).

      Max Weber diakui sebagai tokoh besarsosiologi modern, karena teorinya mengenai ilmu pengetahuan dan penelitian sosiologinya dalam macam-macam bidang ia tetap terpengaruh sampai zaman kini.bukunya yang terpenting ialah :  Wirtschaft und gesellescht (tata negara dan masyarakat), Rechtssoziologi (Sosiologi hukum).Menurut weber sosiologi bermaksud memandang hidup bermasyarakat dalam perkembangannya, yakni dalam hubungan antara peristiwa-peristiwa dalam masyarakat yang saling menyusul.Satu-satunya metode yang cocok untuk sampai pada pengertian ilmiah iyalah metode kausal yang digunakan dalam ilmu pengetahuan alam sosiologi harus menentukan hubungan kausal antara kenyataan-kenyataan masyarakat, tanpa mengindahkan nilai perubahan-perubahan itu.
      Weber menegaskan bahwa ilmu sosiologi harus bebas nilai (wertrei).Hal ini sudah terkandung dalam sosiologi sebagai ilmu, tetapi ini bukanlah pertimbangan utama dari weber.Menurut Weber ilmu pengetahuan berarti suatu kekuasaan rasional yang mengatur hidup.
     Sumbangan lain yang diberikan Weber kepada perkembangan sosiologi modern, ialah bahwa ia mementingkan saat historis suatu kenyataan nasional. Comte dan spenser mancari hukum-hukum yang menentukan jalan historis masyarakat. Tetapi mereka belum melihat bahwa hukum-hukum sendiri bersifat historis juga. Hukum-hukum itu tidak tetap sama, dari saat ke saat hukum-hukum itu dapat berubah.
     Perlu dicatat bahwa historisme itu membawa serta suatu relativisme artinya bahwa menurut pandangan historisme gejala hidup tidak ada struktur yang tetap, tidak ada aturan intern yang bertahan. Aturan yang ada berasal dari sistem sosiologi, yakni mengambil unsur-unsur tertentu dari arus perkembangan hidup bersama dan membentuknyamenjadi struktur sosial. Struktur sosial itu menjadi model untuk menilai kenyataan-kenyataan sosial lain,sehingga dapat ditentukan sejauh mana mereka berfungsi,sejauh mana tidak jelaslah bahwa metode struktural-fungsional yang digunakan dalam sosiologi zaman sekarang mendapat inpirasinya dari metode idealtipe Weber.
     Pendapat Webertentang sosiologi hukum bahwa kaidah-kaidah hukumtidak dapat ditanggapi sebagai kenyataan-kenyataan faktual saja memang benar bahwa kaidah-kaidah hukum berasaldari sumber-sumber hukum yang kita tentukan sebagai kenyataan  dalam hidup bersama, seperti undang-undang,putusan-putusan hakim,perjanjian dsb.
 LEON DUGUIT (1839-1928), dalam bukunya berjudul : Traitel de droit Contitutionel, 1921-1925(Studi mengenai hukum ketatanengaraan). Pada duguit itu perhatian untuk masyarakat disertai sikap dasar para ilmuan zaman yakni positivisme seperti comte dan Durkheim,duguit berpandangan bahwa semua hukum positif berakar pda suatu hukum fundamental masyarakat.hukum fundamental adalah apa yang menguasai seluruh hidup bersama. Menurut duguit seluruh hidup bersama modern dikuasai oleh solidaritas sosial. Maka solidaritas sosual melupakan hukum fundamental masyarakat sekarang. Menurut deguit hukum karya sosial bersifat obyektif artinya hukum karya sosial itu berlaku secara sama bagisemua orang baik bagi mereka yang mempunyai kekuasaan dalam masyarakat maupun bagi mereka yang harus tunduk kepada orang yang berkuasa itu.
    
B.      EUGEN EHRLICH DAN THODOR GEIGER.
Dalam buku berjudul : Grundlegungder Soziologie des Rechts 1913 (mendasarkan sosiologi hukum). Ehlich berusaha mencari dasar lagi hukum jerman, yang di tandai oleh “ die soziale idee “. Dasar itu di temukannya dalam positivisme sosiologi hukum. Menurut pendapatanya masyarakat adalah ide umum yang dapat digunakan untuk menandakan semuahubungan sosial, yakni keluarga, desa lembaga sosial,negara, bangsa,sistem ekonomis dunia, dsb. Ehrlich memandang semua hukum sebagai hukum sosial, tetapi dalam arti semua hubungan hukum ditandai oleh faktor-faktor sosialo ekonomis yang digunakan dalam produksi,distribusi dan konsumsi bersifat menentukan bagi pembentukan hukum. Ehrlich menyebut empat jalan dengan mana kenyataan-kenyataan yang a normatif menjafi normatif. Yaitu : a. Kebiasaan (uebung), b. Kekuasaan efektif, c. Milik efektif, d. Pernyataan kehendak pribadi.
THEODOR GEIGER, 1891-1952, bukunya berjudul : Vorstuden zu einer Soziologie des Rechts.1942 (studi persiapan bagi suatu sosiologi hukum) hukum merupakan suatu gejala sosial belaka. Menurut Geiger sosiologi termasuk ilmu-ilmu pengetahuan emperis. Tujuan ilmu sosiologi ialah menerangkan hubungan antara gejala-gejala masyarakat yang beraneka ragam.sebaiknya hubungan tersebut ditentukan secara eksak yakni secara kuantitatif.akan tetapi ilmu sosiologi melangkah lebih jauh lagi. Suatu penelitian induktif tak mungkin dilaksanakan tanpa pengunaan pengertian-pengertian tertentu. Oleh karna itu suatu analis kritis tentang pengertian-pengertian yang digunakan perlu di selenggarakan supaya sosiologi sungguh-sungguh bersifat ilmiah. Kemudian hasil penelitian empiris perlu dikonfrontasikan lagi dengan kenyataan-kenyataan. Geiger mengenengahkan pula bahwa seorang sosiologi harus memandang  masyarakat sebagai sesuatu gejala dinamis, sebab masyarakat itu bakan benda, melainkan suatu proses. Geiger menulis tentang macam-macam gejala masyarakat, antara lain dikemukakannyabahwa pengertian dari maxisme hanya berlaku dalam suatu masyarakat tertentu berdasarkan undang-undang sosial ekonomi tertentu. Ahkirnya perlu ditekankan bahwa hukum tidak terbatas pada hukum negara. Dalam lingkungan-lingkungan hidup lain terdapat hukum juga. Hukum dapat diciptakan dimana saja terdapat hubungan antara manusia. Keanekaragaman arti hukum ini harus diakui dalam suatu filsafat hukum yang mau menerangkan arti hukum yang sebenarnya.

C.      MAURICE HAURIOU DAN GEORGE GURVITCH. 
Maurice Hauriou (1856-1929), sosiologi yang dikembangkannya adalah sosiologi institusi. Buku-buku yang berjudul : Principe de Droit Public,1916(Prinsip-prinsip hukum publik), Precis de Droit Constitutonel,1923 (ringkasan hukum konstitusi), Theori de L’institution et de la Fondation, 1925 (teori institusi dan fundasi) Bahwa manusia diciptakan oleh Allah sebagai manusia bebas,yang harus berkembang dalam hidup bersama. Ada kemungkinan manusia tidak mau tunduk pada perkembangan realitas sebagaimana direncanakan oleh Allah. Bila itu terjad, manusia menjadiseorangmanusia yang berdosa.pengalaman yang membuat manusia insyaf,bahwa selagi terdapat pertentangan antara kehendak untuk melawan aturan Allahdan keinginan untuk menaati aturan tersebut. Dukungan orang lain terjamin berkat institutionalisas hidup bersama, yakni dalam negara dan gereja.
            GEORGE GURVICH,1894-1965,di prancis menjadi dosen filsafat dan sosiologi. Buku yang ditulis berjudul, yaitu : L’idee du droit social,1932 (pengertian tentang hukum nasional), sociology of law, 1947. Menurut Gurvich seorang jumlah baru menjadi kelompok yang real bila mereka mengalami kelompoknya sebagai suatu kita. Aku dan engkau menjadi bersatu sebagai kita. Tetapi realitas sosial itu di bagun menurut lapisan-lapisan yang masing-masing menuruti hukum-hukumnya  sendiri, maka dari itu kehidupan suatu kelompok merupakan suatuyang bukan homogen. Gurvich memandang kehidupan sosial sebagai suatu yang hidup, dengan banyak segi yang tidak dapat ditangkap dalam pengertian-pengertian rasional saja. Untuk mengerti kehidupan sosial perlu digunakan tipe-tipe yang berfungsi sebagai kategori bagi penyidik empiri. Ide sentral dalam filsafat hukum Gurvich ia lah kenyataan normatif(fait normative). Kenyatan normatif yang dimaksud Gurvich menandaskan bahwa hidup dalam masyarakat hanya dapat berjalan dalam keamanan,damai dan stabilitas sosial berkat hubungannya dengan keadilan. Keadilan merupakan nilai hidup bersama yang utama.
            Dapat disimpulkan bahwa hidup bersama dan hukum sosial saling melahirkan dan saling memenuhi. Mereka tidak dapat dipisahkan, baik dalam berdirinya maupun dalam pelakunya. Hukum sosial yang ada dalam kelompok yang belum diorganisasi merupakan perwujudan utama keadilan dalam icalita sempiris hidup bersama. Pada gilirannya hukum sosial ini menjadi dasar hukum sosial dalam kelompok yang telah diorganisasi. Dalam sosial hukum yang dibentang oleh Gurvich disebutkan beberapa macam hukum sosial, dimulai dari hukum masyarakat yang lepas dari negara,sampai hukum masyarakat yang seluruhnya terkaitpada negara. Hukum-hukum sosial itu adalahyang berikut :
a.    Hukum sosial yang murni adalah berdaulat(droit socialpur etindependent). Hukum itu sama sekali tidak mengalami pengaruh dari negara, dan karenanya di sebut murni.
b.      Hukum sosial yang murni, tetapi dibawah pengawasan negara (drout social pur, mais soumis a la tutele etatique). Hukum sosial ini adalah segala hukum yang timbul dalam hidup bersama yang bukan negara, dan karenanya disebut murni. Tetapi hukum itu hanya dapat berfungsi didalam batas yang ditentukan negara, dan karenanya dikatakan, bahwa hukum itu berada dibawah pengawasan negara.
c.       Hukum sosial murni, yang diambil alih oleh negara,akan tetapi tetap bersifat otonom (droit social pur annexepar Fetat,mais autonome). Hukum sosial ini adalah hukum pemerintah lokal, sindikat/serikat-serikat ekonomis dan sosial dsb.
d.      Hukum sosial yang terjelma dalam aturan dari hukum negara (droit social condensen en ordre dudroit etatique).inilah hukum negara dalam arti yang penuh sebab menyangkut aturan negara sendiri. Negara yang menjamin aturan penuh, sebab menyangkut aturan negara sendiri. Negara yang menjamin atur hukum ini memiliki suatu keistimewaan,sebab dapat digunakan kekerasan.


FILSAFAT HUKUM KAITAN DENGAN PEMBUKAAN, BATANG TUBUH
UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DAN PRODUK PERUNDANG-UNDANGAN
A.     UMUM.
Menutur hukum tata negara inggris suatu preambule bukan merupakan rule of lawa atau bukan suatuketentuan hukum, karena isi dari undang-undang  sudah jelas dan preambule hanya dapat dipergunakan sebagai bahan interpretrasi. Dua pendapat mengenai kedudukan dan dasar hukum preambule, yaitu :
a.      Preambule merupakan ketentuan hukum yang harus diakui/Undang-undang dasar republik perancis pernyataan tentang hak-hak manusia dan warga negara tahun 1789 dalam preambulenya.
b.      Preambule bukan merupakan ketentuan hukum. Pada tahun 1947 pemerintah perancis tidak mengakui legalitas pemogokan yang dilancarkan oleh gerakan buruh yang mempengaruhi komunis, walaupun preambule konstitusi memperkenankan hak buruh untuk mogok.
Menurut hukum tata negara indonesia, preambule atau pembukaan terutama yang memuat filsafat negara. Pancasilamerupakan hukum fundamental suatu basic norm. Pokok-pokok pikiran yang mewujudkan cita-cita hukum yayng dilaksanakan bangsaindonesia terdapat dalam pembukaan. Undang-undang dasar. Dengan demikian jelas bahwa preambule atau pembukaan adalah bagian integral dari konstitusi dan pancasila merupakan kaidah hukum yang fundamental.

B.      FILSAFAT HUKUM DALAM PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 terdapatempat alenia, menurut Prof. Mr.Drs.  Notonegorobahwaalenia satu,dua dan tiga mengandung angan-angan yang dalam (hak kodrat dan hak moral atas kemerdekaan),cita-cita yang mulia serta kesusilaan yang tinggi(perikemanusiaan dan perikadilan)dan dasar negara serta keyakinan hidup religus. Kesemuanya merupakan asas pokok dari aleniapembukaan yang keempat tantang hal pembentukan pemerintah negara dan menjadi pembukaan dalam arti yang murni dari Undang-undang Dasar,karena pada alena keempatinilah tercantum tujuan negara kesatuan Republik Indonesia. Hukum dasar, bentuk negara dan filsafat negarayang berisi lima sila pancasila. Dalam pembukaan Undang-undang dasar 1945pada alenia empat dan lima tercantum lima sila pancasila,menurut Prof. Mr. Drs. Notonegoro bahwa susunan pancasila adalah hirarchis dan mempunyai bentuk piramidal. Dari inti isinya urutan-urutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat dalam luas isi,tiap-tiap sila yang dibelakang sil lainya merupakan pengejawantahan dari sila-sila yang dimukanya.karena itu diantara lima sila ada hubungan yang mengikat satu dengan yang lain,sehingga pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulet.
            Hasil penelitian penulis, pembukaan Undang-Undang dasar 1945 mengandung prinsip-prinsip filsafat hukum alam, filsafat hukum kodrat dan filsafat hukum positif. Pada alenia kesatu,bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, oleh sebab itu, makapenjajahan diatas dunia harus dihapuskan,karena tidak sesuaidengan perikemanusiaan dan perikeadilan, alenia kedua, dan perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara indonesia,yang merdeka, bersatu,berdaulat,adil dan makmur.
            Karena kemerdekaan merupakan hak-hak asasimanusia mendasar dalam menatapkan ketertiban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan kehidupan manusia. Kemerdekaan merupakan satu-satunya hak originaldan natural yang dimiliki setiap orang dalam kapasitasnya sebagai manusia. Dengan demikian alenia I dan alenia Iidalam pembukaan undang-undang dasar 1945, mengandung prinsip filsafat hukum alam.
            Alenia ke III dalam pembukaan undang-undang dasar 1945, yaitu : Atas berkat rahmat allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesiamenyatakan denganini kemerdekaannya. Dalam alenia ke IIImengandung prinsip filsafat hukum kodrat.dengan pernyataan bahwa rakyat indonesia mendapat kemerdekaan atas berkat Rahmat Allah yang maha kuasa.
            Alenia ke IV dalam pembukaan undang-undang dasar 1945, yaitu : kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia dan mengajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, damai abadi dan keadilan sosial,maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemanusiaan yang adil dan beradab, pesatuan indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dalam alenia IV tersebut, mengandung prinsip filsafat hukum alam, prinsip filsafat hukum kodrat dan prinsip filsafat hukum positif, yaitu : melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial.
            Berdasarkan hasil penelitian pda pembukaan undang-undang dasar 1945 yang mengandung prinsip-prinsip baik filsafat hukum alam, filsafat hukum kodrat maupun filsafat hukum positif, maka penulisan akan peneliti pada batang tubuh undang-undangdasar 1945,apakah prinsip-prinsip tersebut dalam merumuskan materi norma- norma batang tubuh Undang-undang Dasar 1945.

C.      FILSAFAT HUKUM DALAM BATANG TUBUH UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
Hasil penelitian dan rumus norma-norma batang tubuh Undang-undang
Dasar 1945 dapat ditemukan pada aturan pengalihan pasal II, semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Dasar dam belum diadakan yangbaru menurut Undang-undang Dasar ini. Berarti rumusan norma-norma batang tubuh Undang-undang Dasar 1945 dan semua produk perundang-undangan yang berlaku berdasarkan pada prinsip-prinsip filsafat hukum eropakontiental yang lebih mengutamakan pada asas legalitas yang merupakan salah satu prinsip filsafat hukum positif.
    Tetapi penulis akan meneliti rumus norma-norma pasal demi pasal yang ditetapkan dalam batang tubuh Undang-undang dasar 1945 dengan hasil penelitian berikut : Rumus norma-normadalam bab I. Bentuk dan Kedaulatan, dan bab II Majelis permusyawaratan rakyat baik sebelum di amandemen maupun telah di amandemen adalah merupakan prinsip-prinsip filsafat hukum alam,yaitu : bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat yang di lakukan oleh majelis pemusyawaratan rakyat terdiri atas anggotan dewan perwakilan rakyat dan anggota dewan perwakilan daerah dengan wewenang: mengubahdan menetapkan undang-undang dasar melantik Presiden dan wakil Presiden,dapat memberhentikan Presiden dan/ atau wakil Presiden.
Rumusan norma-norma dalam Bab III kekuasaan pemerintahan negara baik sebelum maupun setelah di amandemen adalah merumuskan prinsip-prinsip filsafat hukum positif. Karena Undang-undang di buat / dibentuk oleh Negara sebagai perintah kepada warga negaranya dengan dirumuskan sanki hukum bai yang tidak mematuhinya.

D.     FILSAFAT  HUKUM DALAM PRODUK PERUNDANG-UNDANGAN.
Berdasarkan hasil penelitian penulis pada semua produk perundang-undangan yang dibuat, disahkan diberlakukan di indonesia , hanya ada dua perundang-undangan yang memenuhi prinsip-prinsip filsafat hukum alam, yaitu :
1.  Undang-undang No.5 Tahun 1960. L. N. 1960-104 tentang ketentuan-ketentuan pokok agraria, antara lain dalam pasal 3(1). Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3). Undang-undang dasar dan hal-hal sebagai man yang disebut sebagai mana dimaksud dalam pasal 1,bumi, luar angkasa ,termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnyaitu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Dengan pembahasan bahwa secara normatif Undang-undang ini telah mematuhi prinsip-prinsip filsafat hukum alam dan telah memberikan jaminan dan perlindungan hukum kepada semua wakrga negara indonesia atas hak-hak untuk memiliki tanah,air dan ruang angkasa bila terjadi peralihan hak, maka tidak bolehdilakukan dengan cara-cara pemerasan
2.      Undang-undang nomor : 14 Tahun 1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman dalam pasal 27 (1). Kaim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikutidan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Dengan penjelasan umum butir 7 alenia kedua. Dengsan ketentuan bahwa Hakimwajib menggali,mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dengan mengintegrasikan diri dalam masyarakat,telah terjamin sepenuhnya bahwa perkembangan dari penerapan hukum tidak tertulis itu akan berjalan secara wajar. Dalam penjelasan pasal 27 (1). Dalam masyarakat yang masih mengenal hukum tidak tertulis, serta berada dalam masa pergolakan dan pengalihan, hakim merupakan perumus dan penggali dari nilai-nilai hukum yang hidupdikalangan rakyat. Untuk itu ua harus terjun ke

           PENUTUP
Filsafat hukum,merupakan pemikiran/perenungan akal paraakar dari zaman lahirnya manusia secara Zon politikum sampai saat  ini untuk kehidupan manusia/ma               syarakat,bangsa dan negara dalam keadaan aman. Tertib, adil,adanya kepastian hukum secara tidak tertulis maupun secara tertulis. Dalam pemikiran /perenungan akal para akar bervariasi terutama dalam memberi pengertian hukum untuk mengantur semua aspek kehidupan.masyarakat bangsa dan negara sesui dengan kondisi dan situasi saat itu

Pada zaman primitiv, manusia/ masyarakat mempercayai kepada tokoh adat/masyarakat yang di anggap mempunyai pemikiran/penalaran akal yang mendalam mengenai hukum untuk memelihara keamanan, ketertiban, menegakan keadilan,kebenaran dan kepastian hukum serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Pada zaman klasik yang menghasilkan prinsip-prinsip filsafat hukum alam yang di hasilkan dari peristiwa-peristiwa yang terjadi pada zaman Yunani dan Romawi sejak 600 sebelum masehi sampai 400 sesudah masehi.dan bermunculan aliran alam pikiran kuno, aliran filsafat hukum klasik,filsafat klasik dan stoa dengan tokoh-tokoh yang mengemukan prinsip-prinsip filsafat hukum tersebut adalah An dximan de jlerakleits, Paramenides, Socrates, Plato, Aristoteles, cicero,seneca dan agustinus. Pada abad pertengahan menghasilkan prinsip-prinsip filsafat hukum kodrat-Agama yang dihasilkan dari peristiwa yang terjadi di Roma barat, Codex lustianus,agama islam(filsafat hukum islam), Eropa kristiani dengan muncul aliran skolastik dengan tokoh-tokoh yang mengemukan prinsip-prinsip filsafat hukum kodrat agama adalah Thomas aquina dan Cathrine dari 500sampai dengan tahun 1400. Pada zaman modern yang terjadi peristiwa

Humanisme, Reformasi, Negara Nasional, Hukum internasional, revolusi hukum prancis, Revolusi industri pda zaman renaissaance(hukum dan pribadi,hukum dan negara), aufklaerung (hukum ratio), abad XIX  (hukum dan sejarah,hukum dan ilmu pengetahuan)dari tahun 1500 sampai dengan tahun 1850.dan muncul aliran rasionalisme dan aliran empirisme,idealisme,materialisme historis,mazhab hukum historis,positivisme sosiologi positivisme yuridis dan ajaran hukum umum.dengan tokoh-tokoh adalah erasmus,luther,macchiavelli,jean bidin,hugo grotius,thomas hobbes,descartes,john locke rousseau dan imamanual kant,hegel,marx,engels,von savigny,puchta,agus comte,spencer,von jhering,austin dll.pada zaman sekarang pada abad XX(hukum dan humanisasi hidup)dari tahun 1900 sampai dengan tahun 2000 yang terjadi peristiwa-peristiwa revolusi rusia,deklarasi hak-hak asasi manusia dan ahkir zaman kolonialisme,neomarxisme,neopositivsme,sosiologi hukum,fenomenologi,eksistensialisme dan teori-teori hukum alam.dengan tokoh-tokoh yang menerapkan prinsip-prinsip filsafat hukum adalah stammler, hans kelsen, gustav, radbruch, binder, larenz, hart, max   weber, dugit, hauriou, geiger, holmes, geny*roscoe, john rawls dan lain-lain

Berdasarkan hasil penelitian pada prinsip-prinsip filsafat hukum tersebut diatas, maka penulisan pengunakan prinsip-prinsip tersebut sebagai pisau analisis pada produk pembukaan dan batang tubuh undang-undang dasar 1945. Baik sebelum diamandemen atau sesudah amandemen serta produk perundang-undangan yang disahkan dan diberlakukan di Negara Indonesia dalam wujud tujuan Nasional. Ternyata Negara Indonesiamasih belum juga menerapkan prinsip-prinsip filsafat hukum terutama filsafat hukum alam, filsafat hukum kodrat dan filsafat hukum utility dalam wujudkan tujuannasional,sehingga sampai saat ini Negara Indonesia masih lebih mengutamakan untuk kepentingan pribadi/kelompok kekuasaan kroni-kroninya bukan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, bansa dan negara indonesia. Selama kelompok kekuasaan belum bersedia untuk mengorbankan kepentingannya,maka kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia akan menjadikorban penderitaan, kelemahan ,kemiskinan dan kesengsaraan akibat tingkah laku para pejabat kekuasaan Negara yang tidak mampu berkorban untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia dalam mewujudkan tujuan nasional yang di tetapkan pada alenia keempat dalam pembukaan Undang-undang dasar 1945 




0 komentar:

Post a Comment