ASAS – ASAS HUKUM DI INDONESIA
1.
Nullum crimen nulla poena sine legeTidak ada
kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya•
2.
Lex superiori derogat lege prioriPeraturan yang
lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah , lihatdalam pasal 7
UU No.10 Tahun 2004•
3. Lex posteriori derogat
lege prioriPeraturan yang terbaru mengesampingkan peraturan yang sebelumnya .
pahami juga lexprospicit , non res cipit.•
4. Lex specialis derogate
lege generaliPeraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang
bersifat lebih umum ,lihat Pasal 1 KUHD.•
5. Res judicata pro
veritate habeteurPutusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain
yang mengoreksinya•
6. Lex dura set tamen
scriptaUndang – undang bersifat memaksa , sehingga tidak dapat diganggu gugat•
7. Die normatieven kraft
des faktischenPerbuatan yang dilakukan berulang kali memiliki kekuatan
normative , lihat Pasal28 UU No.4 tahun 2004Analisis – analisis :•
8. Nullum crimen nulla
poena sine legeTidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang
mengaturnya? Bahwa semua kejahatan yang terjadi diindonesia adalah
yang melanggar undang –undang . karena pernyataan diatas menyatakan bahwa tidak
ada kejahatan tanpaperaturan perundang – undangan yang mengaturnya,jadi suatu
tindak kejahatan dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum apabilamelanggar
undang – undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.•
9. Lex superiori derogat
lege prioriPeraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih
rendah , lihatdalam pasal 7 UU No.10 Tahun 2004•
10. Lex posteriori derogat
lege prioriPeraturan yang terbaru mengesampingkan peraturan yang sebelumnya .
pahami juga lexprospicit , non res cipit.•
11. Lex specialis derogate
lege generaliPeraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat
lebih umum ,lihat Pasal 1 KUHD.•
12. Res judicata pro
veritate habeteurPutusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain
yang mengoreksinya• Lex dura set tamen scriptaUndang – undang bersifat memaksa
, sehingga tidak dapat diganggu gugat•
13. Die normatieven kraft
des faktischenPerbuatan yang dilakukan berulang kali memiliki kekuatan
normative , lihat Pasal28 UU No.4 tahun 2004
ASAS-ASAS
BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
RUANG BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU
Penerapan hukum pidana atau suatu perundang-undangan
pidana berkaitan dengan waktu dan tempat perbuatan dilakukan.
Serta berlakunya hukum pidana menurut waktu menyangkut penerapan hukum
pidana dari segi lain. Dalam hal seseorang melakukan perbuatan (feit)
pidana sedangkan perbuatan tersebut belum diatur atau belum diberlakukan
ketentuan yang bersangkutan, maka hal itu tidak dapat dituntut dan sama sekali
tidak dapat dipidana.
Terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.
Tidak dapat dipidana seseorang kecuali atas
perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah ada
terlebih dahulu.
asas ini dirumuskan oleh Anselm von Feuerbach
dalam teori : “vom psychologishen zwang (paksaan psikologis)” dimana
adagium nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang
mengandung tiga prinsip dasar :
1. Nulla
poena sine lege (tiada
pidana tanpa undang-undang)
2. Nulla
Poena sine crimine (tiada
pidana tanpa perbuatan pidana)
3.
Nullum
crimen sine poena legali (tiada perbuatan pidana
tanpa undang-undang pidana yang terlebih dulu ada).
RUANG BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT
TEMPAT
Teori tetang ruang lingkup berlakunya hukum
pidana nasional menurut tempat terjadinya. Perbuatan (yurisdiksi hukum
pidana nasional), apabila ditinjau dari sudut Negara ada 2 (dua) pendapat
yaitu :
1. Perundang-undangan
hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi diwilayah Negara,
baik dilakuakan oleh warga negaranya sendiri maupun oleh orang lain (asas
territorial).
2.
Perundang-undangan hukum pidana berlaku
bagi semua perbuatan pidana yang dilakukan oleh warga Negara, dimana saja, juga
apabila perbuatan pidana itu dilakukan diluar wilayah Negara. Pandangan ini disebut menganut asas personal atau
prinsip nasional aktif.
Dalam hal ini asas-asas hukum pidana
menurut tempat :
1.AsasTeritorial.
Asas ini diatur dalam KUHP yaitu dalam Pasal 2 KUHP yang menyatakan :
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia
diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia.
Perluasan dari Asas Teritorialitas diatur
dalam pasal 3 KUHP yang menyatakan :
Ketentuan pidana perundang-undangan
Indonesia berlaku bagi setiap orang
yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana didalam kendaraan air
atau pesawat udara Indonesia”.
2. Asas Personal
(nasional aktif).
Pasal 5 KUHP menyatakan :
(1). Ketetentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga Negara yang di luar
Indonesia melakukan : salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan Bab II
Buku Kedua dan Pasal-Pasal 160, 161, 240, 279, 450 dan 451. Salah satu
perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia
dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan Negara dimana
perbuatan itu dilakukan diancam dengan pidana.
(2). Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud
dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga Negara sesudah
melakukan perbuatan.
Sekalipun rumusan Pasal 5 ini memuat
perkataan “diterapkan bagi warga Negara Indonesia yang diluar wilayah
Indonesia”’, sehingga seolah-olah mengandung asas personal, akan tetapi
sesungguhnya pasal 5 KUHP memuat asas melindungi kepentingan nasional (asas
nasional pasif)
karena Ketentuan pidana yang diberlakukan
bagi warga Negara diluar wilayah territorial wilyah Indonesia tersebut hanya
pasal-pasal tertentu saja, yang dianggap penting sebagai perlindungan terhadap
kepentingan nasional.
3. Asas Perlindungan (nasional pasif)
Dikatakan melindungi kepentingan nasional karena Pasal 4 KUHP ini memberlakukan perundang-undangan pidana Indonesia bagi setiap orang yang di luar wilayah Negara Indonesia melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan nasional, yaitu :
Dikatakan melindungi kepentingan nasional karena Pasal 4 KUHP ini memberlakukan perundang-undangan pidana Indonesia bagi setiap orang yang di luar wilayah Negara Indonesia melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan nasional, yaitu :
1. Kejahatan
terhadap keamanan Negara dan kejahatan terhadap martabat / kehormatan Presiden
Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia (pasal 4 ke-1).
2. Kejahatan
mengenai pemalsuan mata uang atau uang kertas Indonesia atau segel / materai
dan merek yang digunakan oleh pemerintah Indonesia (pasal 4 ke-2).
3. Kejahatan
mengenai pemalsuan surat-surat hutang atau sertifkat-sertifikat hutang yang
dikeluarkan oleh Negara Indonesia atau bagian-bagiannya (pasal 4 ke-3).
4.
Kejahatan
mengenai pembajakan kapal laut Indonesia
dan pembajakan pesawat udara Indonesia
(pasal 4 ke-4).
4.AsasUniversal.
Berlakunya pasal 2-5 dan 8 KUHP dibatasi oleh pengecualian-pengecualian dalam hukum internasional. Bahwa asas melindungi kepentingan internasional (asas universal) adalah dilandasi pemikiran bahwa setiap Negara di dunia wajib turut melaksanakan tata hukum sedunia (hukum internasional).
Berlakunya pasal 2-5 dan 8 KUHP dibatasi oleh pengecualian-pengecualian dalam hukum internasional. Bahwa asas melindungi kepentingan internasional (asas universal) adalah dilandasi pemikiran bahwa setiap Negara di dunia wajib turut melaksanakan tata hukum sedunia (hukum internasional).
Menurut Moeljatno, pada umumnya pengecualian yang diakui
meliputi :
1.
Kepala
Negara beserta keluarga dari Negara sahabat, dimana mereka mempunyai hak
eksteritorial. Hukum nasional suatu Negara tidak berlaku bagi mereka.
2. Duta
besar Negara asing beserta keluarganya mereka juga mempunyai hak
eksteritorial.
3. Anak
buah kapal perang asing yang berkunjung di suatu Negara, sekalipun ada di luar
kapal. Menurut hukum internasional kapal peran adalah teritoir Negara yang
mempunyainya.
4.
Tentara
Negara asing yang ada di dalam wilayah Negara dengan persetujuan Negara itu
TINDAK PIDANA (DELIK)
Menurut Prof. Moeljatno S.H., Tindak Pidana
adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai
ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar
aturan tersebut.
Terdapat 3 (tiga) hal
yang perlu diperhatikan :
1.
Perbuatan
pidana adalah perbuatan oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana.
2.
Larangan
ditujukan kepada perbuatan (yaitu suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan
oleh kelakuan orang), sedangkan ancaman pidana ditujukan kepada orang yang
menimbulkan kejadian itu.
3.
Antara
larangan dan ancaman pidana ada hubungan yang erat, oleh karena antara kejadian
dan orang yang menimbulkan kejadian itu ada hubungan erat pula. “ Kejadian
tidak dapat dilarang jika yang menimbulkan bukan orang, dan orang tidak dapat
diancam pidana jika tidak karena kejadian yang ditimbulkan olehnya.
Unsur-Unsur Tindak Pidana
Menurut Simons,
unsur-unsur tindak pidana (strafbaar feit) adalah :
-
Perbuatan
manusia (positif atau negative, berbuat atau tidak berbuat atau membiarkan).
-
Diancam
dengan pidana (statbaar gesteld)
-
Melawan
hukum (onrechtmatig)
-
Dilakukan
dengan kesalahan (met schuld in verband staand)
-
Oleh
orang yang mampu bertanggung jawab (toerekeningsvatoaar person).
Simons juga menyebutkan
adanya unsur obyektif dan unsur subyektif dari tindak pidana,yakni
Unsur Obyektif :
-
Perbuatan
orang
-
Akibat
yang kelihatan dari perbuatan itu.
-
Mungkin
ada keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu seperti dalam pasal 281 KUHP
sifat “openbaar” atau “dimuka umum”.
Unsur Subyektif :
-
Orang
yang mampu bertanggung jawab
-
Adanya
kesalahan (dollus atau culpa). Perbuatan harus dilakukan dengan kesalahan.
Kesalahan ini dapat
berhubungan dengan akibat dari perbuatan atau dengan keadaan mana perbuatan itu
dilakukan.
Jenis-Jenis Tindak Pidana
1.
Kejahatan
dan Pelanggaran
KUHP tidak memberikan
kriteria tentang dua hal tersebut, hanya membaginya dalam buku II dan buku III,
namun ilmu pengetahuan mencari secara intensif ukuran (kriterium) untuk
membedakan kedua jenis delik itu.
Ada dua pendapat :
a.
Ada
yang mengatakan bahwa antara kedua jenis delik itu ada perbedaan yang bersifat
kwalitatif. Dengan ukuran ini lalu didapati 2 jenis delik, ialah :
1.
Rechtdelicten
Ialah yang perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah
perbuatan itu diancam pidana dalam suatu undang-undang atau tidak, jadi yang
benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan
misal : pembunuhan, pencurian. Delik-delik semacam ini disebut “kejahatan” (mala
perse).
2.
Wetsdelicten
Ialah perbuatan yang oleh umum baru disadari sebagai tindak pidana karena
undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena ada undang-undang
mengancamnya dengan pidana. Misal : memarkir mobil di sebelah kanan jalan (mala
quia prohibita). Delik-delik semacam ini disebut “pelanggaran”. Perbedaan
secara kwalitatif ini tidak dapat diterima, sebab ada kejahatan yang baru
disadari sebagai delik karena tercantum dalam undang-undang pidana, jadi
sebenarnya tidak segera dirasakan sebagai bertentangan dengan rasa keadilan.
Dan sebaliknya ada “pelanggaran”, yang benar-benar dirasakan bertentangan
dengan rasa keadilan. Oleh karena perbedaan secara demikian itu tidak memuaskan
maka dicari ukuran lain.
b.
Ada
yang mengatakan bahwa antara kedua jenis delik itu ada perbedaan yang bersifat
kwantitatif. Pendirian ini hanya meletakkan kriterium pada perbedaan yang
dilihat dari segi kriminologi, ialah “pelanggaran” itu lebih ringan dari pada
“kejahatan”.
2.
Delik
formil dan delik materiil (delik dengan perumusan secara formil dan delik
dengan perumusan secara materiil)
a.
Delik
formil itu adalah delik yang perumusannya dititik beratkan kepada perbuatan yang dilarang. Delik
tersebut telah selesai dengan dilakukannya perbuatan seperti tercantum dalam
rumusan delik. Misal : penghasutan (pasal 160 KUHP), di muka umum menyatakan
perasaan kebencian, permusuhan atau penghinaan kepada salah satu atau lebih
golongan rakyat di Indonesia (pasal 156 KUHP); penyuapan (pasal 209, 210 KUHP);
sumpah palsu (pasal 242 KUHP); pemalsuan surat (pasal 263 KUHP); pencurian
(pasal 362 KUHP).
b.
Delik
materiil adalah delik yang perumusannya dititik beratkan kepada akibat yang tidak
dikehendaki (dilarang). Delik ini baru selesai apabila akibat yang tidak
dikehendaki itu telah terjadi. Kalau belum maka paling banyak hanya ada
percobaan. Misal : pembakaran (pasal 187 KUHP), penipuan (pasal 378 KUHP),
pembunuhan (pasal 338 KUHP). Batas antara delik formil dan materiil
tidak tajam misalnya pasal 362.
3.
Delik
commisionis, delik ommisionis dan delik commisionis per ommisionen commissa
a.
Delik
commisionis : delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan, ialah berbuat sesuatu
yang dilarang, pencurian, penggelapan, penipuan.
b.
Delik
ommisionis : delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah, ialah tidak melakukan
sesuatu yang diperintahkan / yang diharuskan, misal : tidak menghadap sebagai
saksi di muka pengadilan (pasal 522 KUHP), tidak menolong orang yang memerlukan
pertolongan (pasal 531 KUHP).
c.
Delik
commisionis per ommisionen commissa : delik yang berupa pelanggaan larangan
(dus delik commissionis), akan tetapi dapa dilakukan dengan cara tidak berbuat. Misal : seorang ibu
yang membunuh anaknya dengan tidak memberi air susu (pasal 338, 340 KUHP),
seorang penjaga wissel yang menyebabkan kecelakaan kereta api dengan sengaja
tidak memindahkan wissel (pasal 194 KUHP).
4.
Delik
dolus dan delik culpa (doleuse en culpose delicten)
a.
Delik
dolus : delik yang memuat unsur kesengajaan, misal : pasal-pasal 187, 197, 245,
263, 310, 338 KUHP
b.
Delik
culpa : delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsur misal : pasal 195,
197, 201, 203, 231 ayat 4 dan pasal 359, 360 KUHP.
5.
Delik
tunggal dan delik berangkai (enkelvoudige en samenge-stelde delicten)
a.
Delik
tunggal : delik yang cukup dilakukan dengan perbuatan satu kali.
b.
Delik
berangkai : delik yang baru merupakan delik, apabila dilakukan beberapa kali
perbuatan, misal : pasal 481 (penadahan sebagai kebiasaan)
6.
Delik
yang berlangsung terus dan delik selesai (voordurende en aflopende delicten)
Delik yang berlangsung
terus : delik yang mempunyai ciri bahwa keadaan terlarang itu berlangsung
terus, misal : merampas kemerdekaan seseorang (pasal 333 KUHP).
7.
Delik
aduan dan delik laporan (klachtdelicten en niet klacht delicten)
Delik aduan : delik yang
penuntutannya hanya dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang terkena (gelaedeerde partij)
misal : penghinaan (pasal 310 dst. jo 319 KUHP) perzinahan (pasal 284 KUHP),
chantage (pemerasan dengan ancaman pencemaran, ps. 335 ayat 1 sub 2 KUHP jo.
ayat 2). Delik aduan dibedakan menurut sifatnya, sebagai :
a.
Delik
aduan yang absolut, ialah mis. : pasal 284, 310, 332. Delik-delik ini menurut
sifatnya hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan.
b.
Delik
aduan yang relative ialah mis. : pasal 367, disebut relatif karena dalam
delik-delik ini ada hubungan istimewa antara si pembuat dan orang yang terkena.
Delik laporan: delik yang
penuntutannya dapat dilakukan tanpa ada pengaduan dari pihak yang terkena,
cukup dengan adanya laporan yaitu pemberitahuan tentang adanya suatu tindak
pidana kepada polisi.
8. Delik sederhana dan delik yang ada
pemberatannya / peringannya (eenvoudige dan gequalificeerde /
geprevisilierde delicten)
Delik yang ada pemberatannya, misal :
penganiayaan yang menyebabkan luka berat atau matinya orang (pasal 351 ayat 2,
3 KUHP), pencurian pada waktu malam hari dsb. (pasal 363). Ada delik yang ancaman pidananya diperingan
karena dilakukan dalam keadaan tertentu, misal : pembunuhan kanak-kanak (pasal
341 KUHP). Delik ini disebut “geprivelegeerd delict”. Delik sederhana; misal :
penganiayaan (pasal 351 KUHP), pencurian (pasal 362 KUHP).
9. Delik ekonomi (biasanya disebut tindak pidana
ekonomi) dan bukan delik ekonomi
Apa yang disebut tindak pidana ekonomi itu
terdapat dalam pasal 1 UU Darurat No. 7 tahun 1955, UU darurat tentang tindak
pidana ekonomi.
SUBYEK TINDAK PIDANA
Bahwasanya yang menjadi subyek tindak pidana
itu adalah manusia, sesuai dengan penjelasan (M.v.T) terhadap pasal 59 KUHP,
yang berbunyi : “suatu tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh manusia”. Akan
tetapi ajaran ini sudah ditinggalkan. Dalam hukum positif Indonesia ,
misalnya dalam “ordonansi barang-barang yang diawasi” (S.1948-144) dan
“Ordonansi pengendalian harga” (S.1948-295) terdapat ketentuan yang mengatur
apabila suatu badan (hukum) melakukan tindak pidana yang disebut dalam
ordonansi-ordonansi itu. Ordonansi obat bius S. 27-278 jo. 33-368 pasal 25 ayat
7 atau dalam UU Darurat tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak
pidana ekonomi, UU Darurat No. 7 tahun 1955 Pasal 15 dimana dalam ayat 1 dan 2
dengan tegas menyebutkan bahwa badan hukum dapat menjadi subyek hukum pidana
HUBUNGAN SEBAB AKIBAT
Hubungan sebab akibat (causaliteitsvraagstuk) ini penting
dalam delik materiil. Selain itu juga merupakan persoalan pada delik-delik yang
dikualifikasi oleh akibatnya (door het gevolg gequafili ceerde delicten)
misal pasal-pasal : 187, 188, 194 ayat 2, 195 ayat 2, pasal 333 ayat 2 dan 3,
334 ayat 2 dan 3, 351 ayat 2 dan 3, 355 ayat 2 dan 3 KUHP.
Teori-teori Kausalitas
(ajaran-ajaran kausalitas)
1.
Teori
Ekivalensi (aquivalenz-theorie) atau Bedingungstheorie atau teori
condition sine qua non dari von Buri
Teori ini mengatakan :
tiap syarat adalah sebab, dan semua syarat itu nilainya sama, sebab kalau satu
syarat tidak ada maka akibatnya akan lain pula. Tiap syarat, baik positif
maupun negatif untuk timbulnya suatu akibat itu adalah sebab, dan mempunyai
nilai yang sama. Kalau satu syarat dihilangkan, maka tidak akan terjadi akibat
kongkrit, seperti yang senyata-nyatanya, menurut waktu, tempat dan keadaannya.
Tidak ada syarat yang dapat dihilangkan (lazim dirumuskan “nicht hiin
weggedacht warden kann dan seterusnya) tanpa menyebabkan berubahnya akibat.
Contoh : A dilukai ringan, kemudian dibawa ke dokter. Di tengah jalan ia
kejatuhan genting, lalu mati. Penganiayaan ringan terhadap A itu juga
merupakan sebab dari matinya A.
2.
Teori-teori
Individualisasi
Teori-teori ini memilih
secara post actum (inconcreto), artinya setelah peristiwa
kongkrit terjadi, dari serentetan faktor yang aktif dan pasif dipilih sebab
yang paling menentukan dari peristiwa tersebut; sedang faktor-faktor lainnya
hanya merupakan syarat belaka. Penganut-penganutnya tidak banyak antara lain :
Birkmayer (1885) mengemukakan : sebab adalah syarat yang paling kuat (Ursache
ist die wirksamste Bedingung); Binding. Teorinya disebut “Ubergewichtstheorie”
yang disebut “sebab” adalah syarat-syarat positif dalam keunggulannya (in
ihrem Ubergerwicht-bobot yang melebihi) terhadap syarat-syarat yang
negatif. Satu-satunya sebab ialah faktor atau syarat terakhir yang
menghilangkan keseimbangan dan memenangkan faktor positif itu.
3.
Teori-teori
generalisasi
Teori-teori ini melihat
secara ante factum (sebelum kejadian/in abstracto) apakah
diantara serentetan syarat itu ada perbuatan manusia yang pada umumnya dapat
menimbulkan akibat semacam itu, artinya menurut pengalaman hidup biasa, atau
menurut perhitungan yang layak, mempunyai kadar (kans) untuk itu. Dalam teori
ini dicari sebab yang adequate untuk timbulnya akibat yang bersangkutan
(ad-aequare artinya dibuat sama). Oleh karena itu teori ini disebut
teori adequat (teori adequate, Ada-quanzttheorie). Contoh-contoh tentang
ada atau tidaknya hubungan sebab akibat yang adequat : Suatu jotosan yang
mengenai hidung, biasanya dapat mengakibatkan hidung keluar darah. Akan tetapi
apabila orang yang pukul itu menjadi buta itu bukan akibat yang adequate. Ini
suatu akibat yang abnormal, yang tidak biasa.
Dalam
yurisprudensi Hindia Belanda, yang sesuai dengan asas konkordantie pada waktu
itu, mengikuti yurisprudensi Negeri Belanda, tidak terlihat dengan nyata teori
mana yang dipakai. Hooggerechtshof condong ke teori adequate. Akan
tetapi dalam pada itu di dalam berbagai putusan pengadilan dapat ditunjukkan
adanya persyaratan, bahwa antara perbuatan dan akibat harus ada hubungan yang
langsung dan seketika (onmiddellijk en rechtsreeks).
a.
Putusan
Raad van Justitie Batavia 23 Juli 1937 (147 hal 115)
sebuah
mobil menabrak sepeda motor. Pengendara sepeda motor terpental ke atas rel dan
seketika itu dilindas oleh kereta api. Terlindasnya pengendara sepeda motor
oleh kereta api itu dipandang oleh pengadilan sebagai akibat langsung dan
segera dari penabrakan sepeda motor oleh mobil. Maka matinya si korban dapat
dipertanggungjawabkan atas kesalahan si terdakwa (pengendara mobil).
b. Putusan Politierechter
Bandung 5 April 1933
Seorang ayah yang membiarkan anaknya yang berumur 14 tahun mengendarai sepeda
motornya. Anak tersebut menabrak orang. Disini memang perbuatan si ayah dapat
disebut syarat (voorwaarde) dari tabrakan itu, akan tetapi tidak boleh disebut
sebab dari tabrakan itu, oleh karena antara perbuatan ayah dan tabrakan itu
tidak ada hubungan kausal yang langsung.
c.
Putusan
Politierechter Palembang 8 Nopember 1936 diperkuat oleh Hooggerechtshof 2
Pebruari 1937.
Perbuatan terdakwa yang tidak menarik seorang pengemudi mobil yang sembrono
dari tempat kemudi (stuur) dan membiarkan pengemudi tersebut terus menyopir
tidak dianggap sebagai sebab dari kecelakaan yang terjadi, oleh karena antara
perbuatan terdakwa dan terjadinya kecelakaan itu tidak terdapat hubungan yang
langsung. Perbuatan terdakwa, yang membiarkan pengemudi itu tetap menyopir,
hanya dipandang sebagai suatu syarat dan bukan sebab.
d.
Putusan
Penagadilan Negeri Pontianak 7 Mei 1951, dikuatkan oleh
Pengadilan Tinggi Jakarta.
Terdakwa sebagai kerani bertanggung jawab atas tenggelamnya satu kapal yang
disebabkan oleh terlalu berat muatannya dan yang mengakibatkan 7 orang
meninggal dunia, oleh karena terdakwa sebagai orang yang mengatur pemasukan
barang-barang angkutan dalam kapal in casu tidak mempedulikan
peringatan-peringatan dari berbagai pihak tentang terlalu beratnya muatan pada
waktu kapal akan berangkat. Di dalam pertimbangan juga disebut bahwa perbuatan
terdakwa mempunyai “hubungan erat” dengan “kecelakaan itu”.
Kausalitas dalam hal
tidak berbuat
Persoalan
ini timbul dalam delik-delik omissi dan dalam delik comisionis per
ommisionem commissa (delik omissi yang tak sesungguhnya). Jenis kedua ini
sebenarnya delik commissi yang dilakukan dengan “tidak berbuat”. Pada delik
omissi persoalannya mudah, karena delik omissi itu adalah delik formil,
sehingga tidak ada persoalan tentang kausalitas.
Kesimpulan
mengenai kausalitas dalam hal tidak berbuat : sekarang tidak ada persoalan
lagi, bahwa tidak berbuat itu dapat menjadi sebab dari suatu akibat. “Tidak
berbuat” sebenarnya juga merupakan “perbuatan”. Dalam delik commisionis per
omissionem commissa (delik omissi yang tidak sesungguhnya) “tidak berbuat”
itu bukannya “tidak berbuat sama sekali” akan tetapi “tidak berbuat sesuatu”,
yang diharapkan untuk diperbuat/dilakukan. Maka dengan pengertian ini hal
“tidak berbuat” pada hakekatnya sama dengan “berbuat sesuatu”, dalam arti dapat
menjadi syarat untuk terjadinya suatu akibat. Sedang menurut teori adequate,
mengingat keadaan yang kongkrit, dapat juga mempunyai kadar untuk terjadinya
akibat, jadi juga dapat menjadi “sebab”.


0 komentar:
Post a Comment