· CIRI-CIRI DAN SIFAT HUKUM :
bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Source : http://cendolbgt.blogspot.com/2010/12/pengertian-hukum-ciri-ciri-hukum-sifat.html
bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Selanjutnya,
agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri
hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai
berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap
orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat,
sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan
sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang
menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya,
yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan
‘Kaedah Hukum’.

0 komentar:
Post a Comment