Pasal –pasal di dalam UUD ’45 Tentang Persamaan Hak
Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang
sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk
berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan,
dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu,
derajat atau martabat. Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun
1948 melalui Deklarasi HAM PBB. Sedangkan HAM adalah hak-hak dasar
manusia yang bersifat abadi, kodrat, dan universal yang merupakan
anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu tidak boleh dilanggar atau
diabaikan oleh siapapun.
Mengenai hak ini selanjutnya dicantumkan dalam pernyataan sedunia
tentang hak-hak (asasi) manusia atau Universitas Declaration of Human
Right (1948) dalam Pasal-pasalnya, seperti dalam :
Pasal 1 : “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan
mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikarunia akal dan budi
dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”.
Pasal 2 ayat 2 : “Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada
kecuali apa pun, seperti bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama,
poltik atau kemasyarakatan, milik, kelahiran atau kedudukan.”
Pasal 7 : “Sekalian orang adalah sama terhadap
undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak
ada perbedaan. Sekalin orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap
setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan tehadap segala
hasutan yang ditujukan perbedaan semacam ini.”
Persamaan Derajat
Persamaan harkat adalah persamaan nilai, harga, taraf yang
membedakanmakhluk yang satu dengan makhluk yang lain.Harkat manusia
adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekalicipta, rasa,
karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia.Martabat adalah
tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat.Sedangkan
derajat kemanusiaan adalah tingkatan, martabat dan kedudukan
manusiasebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan
kewajiban azasi.Dengan adanya persamaan harkat, derajat dan martabat
manusia, setiap orang harusmengakui serta menghormati akan adanya
hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikapini harus ditumbuhkan dan
dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalamlingkungan keluarga,
lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan masyarakat.Manusia
dikarunian potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai
makhlukpribadi (individu) dan sebagai makhluk masyarakat (sosial).
Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentangpersamaan derajat :
1.Landaasan Ideal : Pancasila
2.Landasan Konstitusional : UUD 1945 yakni :
a. Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
b.Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps.30,ps.31, ps.32, ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.
3.Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN
Source : http://sirjordi.wordpress.com/2011/11/26/persamaan-hak-dan-persamaan-derajat-di-indonesia/

0 komentar:
Post a Comment