KRITERIA WARGA NEGARA
1. Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
* Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
* Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
Source : http://adievanz06.blogspot.com/2010/12/kriteria-warga-negara.html
Source : http://adievanz06.blogspot.com/2010/12/kriteria-warga-negara.html

0 komentar:
Post a Comment