Perbedaan Pemerintah dan Pemerintahan
Pemerintah
dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk
kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan
menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah
hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah
mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan
atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan
berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian
pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari
lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam
arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan
kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan
negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang
terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan,
berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara
itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural
fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem
struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan
atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara. (Haryanto dkk,
1997 : 2-3).
Secara
deduktif dapat disimpulkan bahwa pemerintah dan pemerintahan dibentuk
berkaitan dengan pelaksanaan berbagai fungsi yang bersifat operasional
dalam rangka pencapaian tujuan negara yang lebih abstrak, dan biasanya
ditetapkan secara konstitusional. Berbagai fungsi tersebut dilihat dan
dilaksanakan secara berbeda oleh sistem sosial yang berbeda, terutama
secara ideologis. Hal tersebut mewujud dalam sistem pemerintahan yang
berbeda, dan lebih konkrit terwakili oleh dua kutub ekstrim
masing-masing rezim totaliter (sosialis) dan rezim demokratis. Substansi
perbedaan keduanya terletak pada perspektif pembagian kekuasaan negara
(pemerintah). Pemencaran kekuasaan (dispersed of power), menurut
Leslie Lipson, merupakan salah satu dari lima isu besar dalam proses
politik (Josef Riwu Kaho, 2001 : 1). Pemerintahan daerah merupakan
konsekuensi pelaksanaan pemencaran kekuasaan itu.
Source : Diktat Dinamika Politik & Pemerintahan, Ane Permatasari, S. IP, MA


0 komentar:
Post a Comment