Pasal-pasal yang tercantum di dalam UUD 45 tentang hak dan kewajiban Warga negara indonesia
1. Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Hak : Untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
Kewajiban : Menjunjung hukum dan pemerintahan.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kewajiban : Tiap-tiap warga negara wajib mendapatkan pekerjaan yang ada dan mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Hak : Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Source : http://tjokroaab.blogspot.com/2012/02/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
1. Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Hak : Untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
Kewajiban : Menjunjung hukum dan pemerintahan.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kewajiban : Tiap-tiap warga negara wajib mendapatkan pekerjaan yang ada dan mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Hak : Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Source : http://tjokroaab.blogspot.com/2012/02/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html

0 komentar:
Post a Comment